Bos Maspion Group Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa KPK
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Salah satu Bos Maspion Group, Alim Markus memilih bungkam usai diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Ia menjalani pemeriksaan pada Rabu 24 Mei 2023.
Berdasar pantauan VIVA, Alim tampak bungkam setelah keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 12.51 WIB. Ia memulai pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.40 WIB, artinya ia telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam lamanya.
Alim pun tampak mengenakan kemeja batik bermotif dan dilengkapi dengan kacamata bening. Ia keluar dengan di kawal ketat oleh petugas keamanan pribadinya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Alim diperiksa berstatus sebagai saksi kasus korupsi Saiful Ilah. Alim pun sejatinya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Saiful Ilah pada Senin 22 Mei 2023 kemarin.
Ali menyebut bahwa Alim pada Senin tidak hadir saat pemeriksaan dan meminta untuk menjadwalkan ulang pada hari ini. "Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar hari ini (24/5) akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI (Saiful Ilah)," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi senilai Rp 15 Miliar. Saiful samarkan gratifikasi Rp 15 M itu dengan memberikan hadiah ulang tahun dan ucapan selamat hari lebaran.
"SI diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Rabu 8 Maret 2023.
Alex pun mengatakan bahwa pemberian hadiah ulang tahun yang dikedokan dari hasil gratifikasi, Saiful diberikan dalam bentuk nilai mata uang asing.
Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode. Dia menjabat bupati di periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," terang Alex.
Alex menjelaskan bahwa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri dari pihak swasta hingga Direksi BUMD. "Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," kata dia.
Tak hanya berbentuk uang, kata Alex, Saiful pun menerima gratifikasi dalam bentuk barang mewah. Barang mewah itu yakni diantaranya adalah logam mulia dan jam tangan mewah.
"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagi jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ucapnya.
Saiful Ilah pun akhirnya dijerat Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Saiful langsung menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK.