Momen Desmond Semprot Kombes Hengki Haryadi soal Kisruh Apartemen Cempaka Mas

Politikus Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA Nasional – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Polda Metro Jaya. Dalam rapat tersebut membahas soal kisruhnya pengelolaan apartemen Graha Cempaka Mas (GCM). 

Rapat itu digelar pada Selasa, 23 Mei 2023 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. 

Ada momen menegangkan saat rapat itu berlangsung. Di mana, Desmond memarahi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. 

Mulanya, Kombes Hengki menjelaskan duduk perkara mengapa dapat terjadi sengketa dalam kepengurusan serta pengelolaan apartemen Graha Cempaka Mas tersebut. 

"Disini faktor-faktor penyebab sengketa ini secara internal kami perlu jelaskan bahwa diawali adanya dualisme kepemimpinan dan kemudian adanya pembentukan Perhimpunan Pemilih Rumah Susun Campuran (PPRSC) oleh pak Tonny Soenanto dan disini pembentukan ini dianggap oleh kepengurusan yang lama melanggar AD/ART," kata Hengki dalam rapat tersebut, dikutip, Rabu 24 Mei 2023.

Pada 2002-2012, PPRSC menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola, yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan), seperti listrik dan air. Namun, pada 2013, PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN.

"Nah warga sebagian membayarkan pada PPRSC ini, namun fakta pemeriksaan kami, PLN ataupun listrik sama sekali tidak pernah di bayar. Nah ini jadi akar permasalahan yang terjadi selama kurun waktu 2014 sampai saat ini. Jadi listrik ini tidak dibayar dan ini sudah diakui juga oleh pengurus bahwa hanya membayar air saja. Ini menjadi akar permasalahan dan menjadi konflik di apartemen ini," kata Hengki.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Setelah mendengar Hengki menjelaskan panjang lebar soal kisruhnya apartemen itu, tiba-tiba Desmond memotong pembicaraan dan bertanya kepada Hengki dia berbicara dengan kapasitas sebagai kepolisian atau juru bicara dari pihak apartemen.

"Anda ini kepolisian atau darimana?" kata Desmond.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

"Kepolisian Pak," jawab Hengki.

Menurut Desmond, berbicara terlalu banyak soal sengketa apartemen tersebut bukan menjadi tupoksi aparat kepolisian. Desmond menegaskan, tugas kepolisian hanya mencari pelanggaran pidana yang terjadi dalam sengketa tersebut. 

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

"Oke, tolong di catat bapak ibu, seolah-olah beliau ini adalah pemilik apartemen. Yang harus diingat adalah ada apa dengan lembaga kepolisian yang seperti ini. Ini bukan tupoksi kepolisian," kata Desmond.

"Jangan sampai anda seolah-olah jadi juru bicara pemilik apartemen, karena saya tidak paham. Karena dalam konteks dijelaskan, ada gak yang bersinggungan dengan tupoksi kepolisian? misalnya dari sengketa-sengketa ini, ada pidananya gak?" sambung Desmond.

Desmond juga meminta agar pihak kepolisian untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam sengketa apartemen tersebut. Meski demikian, Desmond paham soal kebaikan hati aparat kepolisian untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.

Namun, dalam upaya penyelesaiannya harus sesuai dengan Undang-undang dan tidak ikut campur terlalu jauh.

"Nah anda jelaskan disitu, kalo gak ada (tindak pidana) saya fikir cukup. Ada gak pidananya yang melibatkan itu kepolisian yang terlibat disini, walaupun punya niat baik disini untuk ikut menyelesaikan. Tapi kalau tidak ada urusan pidananya, polisi tidak usah ikut campur, tinggal keamanannya bagaimana kapolda nanti mengatur dengan yang lain," tegas Desmond.

"Ini tugas kepolisian apa? berarti kita rubah juga undang-undang no. 2 ya, agar kita perluas bahwa kepolisian bisa melakukan seperti yang anda paparkan hari ini," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya