Deretan Fakta Kasus Perusahaan PHK Pegawai yang Izin Cuti Berhaji
- VIVA.
VIVA Nasional – Gelombang perdana pengunduran jemaah haji Indonesia akan dimulai pada 24 Mei 2023 besok. Jemaah haji dari berbagai embarkasi secara bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menanti pelaksanaan puncak ibadah haji pada 27-28 Juni 2023.
Di tengah kabar kepergian jemaah haji, terselip cerita pilu dari seorang jemaah haji asal Padang, Sumatera Barat, bernama Anwar Can (67) yang mengaku diberhentikan dari tempat kerjanya setelah meminta izin kepada atasan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Manajemen Perusahaan Buka Suara
Manajemen PT Family Raya, perusahaan pengolahan getah karet di Padang, Sumatera Barat, angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pegawainya bernama Anwar Can (67) yang sedang mengajukan izin untuk menunaikan ibadah haji.
Humas PT Family Raya, Riki Gho menjelaskan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai atas nama Anwar Can karena yang bersangkutan memang telah masuk masa pensiun sejak 2022 lalu.Â
Pihak perusahaan berdalih keputusan mempensiunkan Anwar yang terkesan mendadak, apalagi dikaitkan dengan izin ingin menunaikan ibadah haji, pada dasarnya karena alasan administratif.
Semestinya Anwar Can Sudah Pensiun
Menurut Riki, pada tahun 2022 lalu -- semestinya Anwar Can sudah pensiun, namun ketika itu perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan karena bertepatan dengan anjloknya harga karet. Sehingga, proses pensiun karyawan yang berjumlah 22 orang menjadi tertunda karena ada kewajiban yang mesti dibayarkan.
"Kami mengeluarkan keputusan tentang pensiun karyawan memang secara acak dan tidak sekaligus, karena kemampuan perusahaan terbatas untuk membayarkan uang pensiun sesuai aturan ketenagakerjaan, sehingga dilakukan secara acak dan masuklah beliau didalamnya," kata Riki Gho saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Mei 2023.
Riki menambahkan Anwar awalnya mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji, kemudian setelah cutinya diproses ternyata nama Anwar termasuk  di dalam daftar karyawan yang pensiun sejak 2022 lalu. Bersamaan dengan itu, perusahaan memutuskan untuk mengeluarkan surat pensiun untuk Anwar Can.
"Memang daftar nama beliau sudah ada untuk pensiun, namun karena kondisi keuangan perusahaan yang saat itu (2022) berhenti beroperasi, maka tertundalah jadwal pensiun tersebut, sekarang baru enam bulan kami kembali beroperasi dan bisa membayarkan pensiun sesuai aturan," paparnya Lebih lanjut,
Perusahaan Telah Menyiapkan Hak Karyawan yang Pensiun
Manajemen perusahaan pun telah menyiapkan sejumlah hak-hak karyawan yang pensiun, salah satunya Anwar Can yang akan menerima uang penghasilan terakhir dari Family Raya sebesar Rp70.728.456.
Dengan rincian, uang pesangon Rp43.193.997, uang penghargaan masa kerja Rp27.424.760 dan uang penggantian hak cuti Rp109.699. Sementara potongan pajak penghasilan dari keseluruhan uang yang diterima Anwar Can adalah Rp1.036.423. Dengan demikian, uang yang diperoleh Anwar sebesar Rp69.692.033.
"Saya pribadi mengenal beliau dengan baik, bekerja di bagian bongkar muat getah karet rasanya di usia segini (67) sudah sangat tidak memungkinkan bagi pak Anwar, barangkali jalan terbaik bagi beliau memang pensiun dan menikmati hari tua, bukan kita pecat atau berhentikan ya, tetapi memang sudah harus pensiun," terang Riki lagi.
Riki memastikan semua hak Anwar Can bisa diambil kapan saja, ketika yang bersangkutan berkenan datang ke perusahaan. Karena, hak Anwar sendiri tidak akan hilang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Bukan PHK
Terpisah, Perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI di Sumbar, Yulita mengatakan, Anwar Can dipensiunkan karena telah melewati batas umur usia produktif kerja.
"Bapak ini sudah memasuki usia pensiun bertepatan dia pulang haji. Jadi sudah dibilang mereka tahun 2022 lalu sudah masuk umur 66 tahun. Artinya, beliau harusnya sudah dipensiunkan," kata Yulita Senin malam.
Justru jika tetap diperkenankan bekerja, kata Yulita, perusahaan bisa disebut melanggar aturan ketenagakerjaan itu sendiri. Meski demikian, hak Anwar selaku pekerja tetap wajib dibayarkan sesuai aturan ketenagakerjaan.
"Hak beliau bukan hitungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun hitungan usia pensiun," tegasnya Sebelumnya.
Anwar Can (67), warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, awalnya ingin mengajukan surat izin cuti menunaikan ibadah haji, namun yang dia terima malah surat pemberhentian kerja dalam bentuk surat pensiun.Â
"Saya itu mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun, kenapa malah kejadiannya seperti ini," kata Anwar saat ditemui di kediamannya, Senin, 22 Mei 2023, siang.
Anwar mengatakan akan menunaikan ibadah haji 2023 bersama sang istri, Martini (66) dan masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Ia bersama istri bertolak ke Tanah Suci pada 4 Juni 2023.
Anwar Can mengaku keberatan keberatan dengan keputusan perusahaan yang memberhentikannya secara sepihak. Ia juga belum mengambil uang pesangon serta gaji terakhir, yang merupakan haknya sebagai karyawan di perusahaan pengolahan karet tersebut.
"Saya belum ambil, karena ketika saya ambil, sama saja saya menyetujui pemberhentian saya ini," katanya.
Lebih lanjut, anak Anwar Can bernama Rafi menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan permasalahan tersebut.
"Ada prosedur yang dilanggar pihak perusahaan, yakni mengenai izin bekerja karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah haji, dalam aturan Kemenaker itu sudah jelas diatur," ujarnya.
Laporan: Wahyudi Agus/tvOne Padang