Ditanya Apakah Ingin Kembali Jadi Publik Figur, Ini Jawaban Zumi Zola

Zumi Zola
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola akhirnya angkat bicara terkait dengan keinginannya kembali menjadi salah satu publik figur di dunia hiburan. Sebelum terjun ke dunia politik, Zumi Zola merupakan salah satu publik figur di dunia hiburan.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ungkap Keberadaannya Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Dalam hal itu, Zumi pun mengaku telah menyerahkan semua nasibnya kepada Tuhan. Kendati, dirinya tetap akan mengambil jika ada tawaran kembali menjadi publik figur.

"Itu semua masalah rezeki ya, rezeki Allah. Kalau misalnya tawaran ada, Alhamdulilah, masih ada yang ingat, tapi ya saya jalani," ucap Zumi kepada wartawan pada Selasa 23 Mei 2023.

Diburu KPK dan Disebut 'Hilang', Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel ASN

Namun demikian, saat ini Zumi hanya ingin berfokus pada dunia bisnis yang tengah digelutinya bersama temannya.

Kemendagri Koordinasi dengan KPK dan Polri Terkait Keberadaan Sahbirin Noor

"Apapun yang saat ini, ada bisnis dengan teman-teman saya jalani. Karena saya sekarang menjalani juga bukan hanya untuk diri saya tapi sebagai seorang ayah juga kepada dua orang anak saya," kata Zumi.

Zumi Zola pun mengaku tidak ingin terjun di dunia politik saat ini. Ia hanya ingin menghabiskan waktunya bersama keluarga dan mengelola bisnisnya saat ini.

Dia juga masih sering laporan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) lantaran dirinya masih berstatus sebagai tahanan yang bebas bersyarat. Dia masih terus mengikuti prosedur yang berlaku hingga kini.

Sebelumnya, Mantan gubernur Jambi Zumi Zola menjadi salah satu dari 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Zumi Zola terjerat kasus korupsi usai terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat gubernur pada 2018. Atas kasus tersebut, Zumi Zola ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Zumi Zola dijatuhi hukuman hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, politikus PAN tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Kemudian, menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zumi juga tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada KPK. Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya