Pimpinan Ponpes di Lombok Cabuli Santri Diiming-imingi Masuk Surga, Ada 'Kelas Pengajian Seks'
- U-Report
VIVA Nasional – Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Desa Kotaraja Lombok Timur ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Timur karena diduga menyetubuhi santrinya. Pelaku kini ditahan di Polres Lombok Timur.
Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan, pelaku berinisial LMI menyetubuhi santrinya dengan iming-iming masuk surga.
“Dia menjanjikan korban akan masuk surga baru kemudian mencabuli korban,” katanya, Selasa, 23 Mei 2023.
Parahnya lagi, jika korban menolak disetubuhi, pelaku mengatakan bahwa keluarga korban akan tertimpa musibah dari Tuhan sebagai azab menolak berhubungan intim dengan pelaku.
“Kalau enggak mau (berhubungan intim) ditakuti nanti orang tua korban akan celaka atau kena musibah,” ujarnya.
Saat ini dalam kasus di Desa Kotaraja ada sebanyak dua santri yang menjadi korban dan berani melapor. Joko menduga korbannya lebih dari itu.
“Ya kita menduga ke arah sana, sehingga berharap polisi bisa menggali dan mengembangkan kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Kelas pengajian seks
Tidak hanya di Desa Kotaraja, kasus pencabulan oknum pimpinan pondok pesantren juga terjadi di Kecamatan Sikur. Pelakunya berinisial HSN dengan satu korban seorang santri yang melapor.
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB, Badaruddin yang menjadi kuasa hukum korban menyebut korbannya sebenarnya berjumlah 41 orang, namun tidak semua korban berani mengaku sebagai korban.
Badaruddin mengatakan, pelaku membuka ‘kelas pengajian seks’ kepada para korbannya. Para santri berusia 15-16 tahun diajarkan cara berhubungan intim. Itu dilakukan HSN sejak 2022 lalu.
“Hampir semua proses pencabulan yang dilakukan HSN itu sama bahkan ada korban digauli lebih dari tiga kali,” katanya.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono tidak menjelaskan secara rinci modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan alasan kondusifitas. Dia mengatakan modus operandi hanya berupa bujuk rayu.
“Modus pelecehan seksual, tersangka melakukan bujuk rayu untuk melakukan hubungan intim,” katanya.
“Tersangka di Kotaraja kita amankan pada Kamis 4 Mei tanpa perlawanan, sementara di Sikur kita amankan pada Selasa, 16 Mei,” ujarnya.