Dua Ustaz Pondok Pesantren di Lombok Timur Cabuli Santrinya

Dua Ustaz Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Santrinya
Sumber :
  • Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA Nasional – Dua ustaz di dua pondok pesantren berbeda di Lombok Timur diduga mencabuli santri. Dua pondok pesantren tersebut berada di Desa Kotaraja dan di salah satu desa di Kecamatan Sikur Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gelar TWB 2024 di 8 Kota, BSI Dorong Santri UMKM Naik Kelas Genjot Inovasi

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan ada tiga laporan polisi yang masuk pada dua pondok pesantren tersebut. Di Desa Kotaraja ada dua korban, sementara di Kecamatan Sikur ada satu korban yang melapor.

“Ada dua kasus pelecehan seksual di Lombok Timur. Dari tiga LP (laporan polisi) ada dua TKP dan kami menetapkan dua tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Polda NTB, Selasa, 23 Mei 2023.

Terpopuler: Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Kompol Syarifah Dimutasi

Hery enggan memberitahu inisial pelaku dan jabatannya pada pondok pesantren tersebut. Namun dari berita yang beredar sebelumnya, kedua tersangka adalah pimpinan di pondok pesantren tersebut.

Dari kasus di Desa Kotaraja, ditemukan sejumlah barang bukti milik dua korban, yaitu sebuah kaos panjang lengan putih, rok panjang hitam, jilbab putih, BH, celana dalam dan dua fotocopy akta kelahiran korban.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Ustaz Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Santrinya

Photo :
  • Satria Zulfikar (Mataram)

Sementara di Kecamatan Sikur ditemukan barang bukti sebuah mukena putih, tunik panjang berwarna hijau, tanktop hitam, rok hitam, baju hitam, BH hitam, ponsel korban dan empat ponsel saksi.

“Tersangka di Kotaraja kita amankan pada Kamis 4 Mei tanpa perlawanan, sementara di Sikur kita amankan pada Selasa, 16 Mei,” ujarnya.

Dia mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan korban.

“Modus pelecehan seksual, tersangka melakukan bujuk rayu untuk melakukan hubungan intim,” katanya.

Gandeng LPSK

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan meskipun kasus tersebut ditangani Reskrim Polres Lombok Timur, namun tetap menjadi asistensi Polda NTB.

“Kasus ini penyidikan oleh Polres Lombok Timur. Polda sebagai pembina fungsi melakukan asistensi dengan pemantauan proses penyidikan,” ujarnya.

Kombes Teddy mengatakan telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus tersebut.

“Kita koordinasi dengan LPSK dan korban mendapat restitusi dan uang pengganti terhadap kerugian moril yang dialami korban,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya