Langkah KPAI Agar Anak Tak Dieksploitasi saat Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepemahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. 

Masa Tenang Pilkada Majalengka, Eman Suherman Ziarah ke Makam Orang Tua di Banjaran

Penandatanganan itu guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024, termasuk pidana penyalahgunaan anak sebelum dan saat pesta demokrasi itu berlangsung.

Pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada serentak di Indonesia akan segera digelar pada tahun 2024. Pemilu Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara Pilkada dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ansar Ahmad Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Hadapi Pilkada dengan Riang Gembira

"Tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak terlepas dari potensi terjadinya pelanggaran Pemilu, termasuk pidana penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU nasional lainnya," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah di Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2023.

Timses RK-Suswono Gelar Doa Bersama, Harap Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran

"Karena itu, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak," sambungnya. 

Ai Maryati mengatakan bahwa anak-anak di Indonesia rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Hal tersebut dapat dipicu karena praktik-praktik propaganda maupun kabar hoaks.

"Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak, karena hal-hal negatif yang mempengaruhi persepsi dan perilaku sosial, seperti: praktik-praktik agitasi, agresi, propaganda, serbuan hoax yang mengadu-domba, ajakan dan hasutan untuk mencurigai dan membenci serta pelabelan negatif lawan politik," katanya. 

Oleh sebab itu, KPAI dan Bawaslu memastikan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak. KPAI dan Bawaslu juga berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, melakukan pengawasan yang intensi.

Berikut bentuk komitmen yang dilindungi oleh KPAI dan Bawaslu RI dalam penyalahgunaan anak saat Pemilu dan Pilkada 2024:

-Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

-Penyebarluasan informasi kepada publik tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak.

-Pengemasan dan distribusi materi literasi kepemiluan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak.

-Penyediaan layanan penanganan kasus pelibatan anak atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. 

-Kegiatan pencegahan lain yang dipandang perlu dan disepakati para pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya