Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim Pasrah Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39 M

Sahat Tua Simanjuntak (pakai masker), di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal

VIVA Nasional – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya, dalam perkara dugaan suap dana hibah, Selasa, 23 Mei 2023. 

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia

Didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar, politikus Partai Golkar itu pasrah dan menerima alias tak mengajukan eksepsi.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto. Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima uang suap Rp 39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. 

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad

Dana hibah itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023 akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024. Aksi ilegal Sahat terungkap, ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi.

Dari 2 orang itu, Sahat menerima suap total Rp 5 miliar. Suap tersebut diberikan ke Sahat untuk kelancaran pencairan dana hibah ke desa-desa. 

Bingungnya Bang Ijub, Baru Sebulan Jabat Ketua DPRD Kuansing Langsung Dicopot Gerindra

"Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata jaksa.

Oleh jaksa, terdakwa Sahat didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tipikor. Selain Sahat, juga disidang dalam perkara yang sama, yakni Rusdi. Adapun Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah selesai diadili dan kini menjalani hukuman.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Dewa Suardita kemudian menawarkan sikap kepada terdakwa, apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atau tidak. 

Setelah berembuk dengan tim penasihat hukum, Sahat menyatakan menerima surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Sidangnya akan kami gabung (untuk terdakwa Sahat dan Rusdi) karena saksinya sama," ucap hakim.

Usai sidang, Sahat mengakui bahwa dirinya bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatannya itu. 

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," ujar Sahat.

Gunung Semeru di Jawa Timur erupsi dengan letusan setinggi 1 km di atas puncak pada Kamis pagi, 7 November 2024.

Semeru Beberapa Kali Erupsi, Masyarakat Diingatkan Waspada Lontaran Batu Pijar

Gunung Semeru beberapa kali mengalami erupsi pada Sabtu pagi dan berdasarkan laporan petugas bahwa erupsi masih berlangsung saat laporan dibuat pada pukul 08.31 WIB.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024