Fakta-fakta Warga Padang Anwar Can Minta Izin Berangkat Haji Malah Kena PHK 

Anwar Can, diberhentikan dari tempatnya bekerja karena izin berhaji
Sumber :
  • tvOne/Wahyudi Agus

VIVA Nasional – Gelombang perdana keberangkatan jemaah haji Indonesia akan dimulai pada 24 Mei 2023, besok. Jemaah haji dari berbagai embarkasi secara bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menanti pelaksanaan puncak ibadah haji pada 27-28 Juni 2023.

Di tengah kabar keberangkatan jemaah haji, terselip cerita pilu dari seorang jemaah haji asal Padang, Sumatera Barat, bernama Anwar Can (67) yang mengaku diberhentikan dari tempat kerjanya setelah meminta izin ke atasan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. 

Seperti apa kisahnya, berikut adalah fakta-fakta Anwar Can, jemaah haji asal Padang yang di-PHK perusahaannya karena meminta izin menunaikan ibadah haji:

1. Izin Berangkat Haji Malah di-PHK

Anwar Can (67), warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, awalnya ingin mengajukan surat izin berangkat haji. Namun, yang dia terima malah surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun. 

"Saya itu mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun, kenapa malah kejadiannya seperti ini," kata Anwar saat ditemui di kediamannya, Senin, 22 Mei 2023, siang.

Anwar mengatakan dia sudah siap untuk menunaikan ibadah haji 2023 bersama sang istri, Martini (66) dan masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Ia bersama istri bertolak ke Tanah Suci pada 4 Juni 2023.

jemaah haji menuju Masjidil Haram

Photo :
  • Beno Junianto/VIVA.co.id

2. Secara Mendadak

Sementara, Anwar telah memberi tahu pihak perusahaan bahwa dirinya hendak menunaikan ibadah haji tahun ini. Anwar menghadap pimpinan pada Sabtu, 20 Mei 2023, untuk meminta izin menunaikan ibadah haji.

Prabowo Ungkap Perusahaan Indonesia Kontrak dengan Korporasi China, Nilainya USD 10 Miliar

"Saya jelaskan tujuan saya meminta izin, namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya," ujarnya lirih.

Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak, dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin berangkat haji yang ia sampaikan.

Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," tegasnya

3. Lapor Disnaker

47% Perusahaan di Indonesia Belum Punya Strategi Keberlanjutan, Ini Langkah yang Dapat Dilakukan!

Anwar mengaku keberatan keberatan dengan keputusan perusahaan yang memberhentikannya secara sepihak. Ia juga belum mengambil uang pesangon serta gaji terakhir, yang merupakan haknya sebagai karyawan di perusahaan pengolahan karet tersebut.

"Saya belum ambil, karena ketika saya ambil, sama saja saya menyetujui pemberhentian saya ini," katanya.

Lebih lanjut, anak Anwar Can bernama Rafi menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan permasalahan tersebut.

"Ada prosedur yang dilanggar pihak perusahaan, yakni mengenai izin bekerja karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah haji, dalam aturan Kemenaker itu sudah jelas diatur," ujarnya.

4. Bantah Halangi Ibadah Haji

Juru Bicara PT Family Raya, Riki membantah perusahaan menghalangi Anwar Can berangkat menunaikan ibadah haji. Anwar Can dipensiunkan bukan setelah izin menunaikan ibadah haji, tapi ada pertimbangan lain.

"Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan," katanya.

Riki menegaskan perusahaan keberatan jika Anwar disebut diberhentikan karena izin menunaikan ibadah haji. Menurutnya, perusahaan mengeluarkan seluruh hak-haknya, seperti pesangon dan gaji.

"Itu semua kami keluarkan kok, tidak ada dikurangi, bagaimanapun itu hak pekerja yang harus kami keluarkan. Kebijakan (pensiun) ini kami ambil lantaran kami tidak memegang data dari manajemen sebelumnya, ini manajemen baru, karena perusahaan ini sempat tidak beroperasi juga beberapa waktu lalu," tuturnya. 

5. Usia Tidak Produktif

Lebih jauh, PT Family Raya, menerangkan Anwar dipensiunkan mengingat umurnya yang sudah tidak muda lagi dan tidak maksimal lagi dalam bekerja. Anwar yang sekarang berusia 67 tahun dianggap sudah terlalu tua bekerja di perusahaan karet.  

"Beliau sudah berusia 67 tahun, masa di umur segitu kita paksa juga bekerja, kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan," kata Riki

Selain itu, perusahaan juga membantah bahwa Anwar Can dipensiunkan secara mendadak, meski perusahaan melakukan langkah tersebut secara acak. 

"Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan," katanya.

Laporan: Wahyudi Agus/tvOne Padang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya