Ahmad Sahroni Sebut Tilang Manual lebih Ditakuti daripada ETLE

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

VIVA NasionalWakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberlakukan kembali tilang manual bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas. Menurut dia, pengendara kendaraan bermotor memang banyak yang melanggar sejak tilang manual sempat ditiadakan atau dihapuskan.

DKPP: Persoalan Penyelenggara Pemilu Bukan Kemampuan Teknis tapi Integritas

“Saya memberi apresiasi atas diberlakukannya lagi kebijakan tilang manual oleh kepolisian. Sebab sudah berulang kali saya sampaikan sebelumnya, etika berkendara masyarakat banyak menyimpang sejak tidak ada tilang manual. Jadi dengan ini, saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.

Tilang kepada motor dengan knalpot brong atau bising

Photo :
  • Korlantas Polri
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Tak Netral Selama Pilkada Bisa Dikenai Pidana

Namun demikian, Bendahara Umum Partai NasDem ini juga memberikan catatan terkait diberlakukan kembali kebijakan penindakan tilang manual. Menurut dia, kebijakan ini jangan cuma bertumpu pada penilangan saja tapi juga kepada sisi edukasi dan pencegahannya.

“Nah kebijakan tilang manual ini utamanya memang bukan ada pada penindakan tilangnya, tapi lebih kepada terciptanya situasi tertib berkendara,” ujarnya.

Bawaslu: Ada 195 Pelanggaran Netralitas Kades Saat Kampanye Pilkada 2024

Oleh karena itu, Sahroni meminta kepada petugas polisi lalu lintas (Polantas) yang ada di lapangan harus benar-benar bisa mengcover hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) yaitu edukasi dan pencegahan.

“Hal ini karena memang faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE tapi lebih takut dengan yang manual” jelas dia.

Meskipun opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, Sahroni menyebut bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali. Terlebih, jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan.

“Bukan berarti tidak boleh (tilang manual) loh ya. Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasan Polri memberlakukan kembali penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Polres Metro Tangerang Kota kembali melakukan tilang manual mulai hari ini

Photo :
  • VIVA/Sherly

Sehingga, kata dia, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang electronic traffic law enforcement (ETLE), khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

“Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” ujarnya.

Sementara, Sandi menyebut petugas polisi lalu lintas (Polantas) akan memberikan tindakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama dapat menimbulkan kecelakaan. “Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran. 

Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakukan tilang manual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya