Kemenag Usul Biaya Kuota Tambahan Haji Rp 288 Miliar untuk 7.360 Jemaah Reguler
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
VIVA Nasional – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dan Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. Rapat tersebut membahas perubahan BPIH atas usulan penambahan kuota haji tahun 1444 H/2023 M.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Ia menuturkan Komisi VIII DPR RI memahami usulan tambahan kuota haji reguler tahun 1444H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah. Adapun usulan tambahan BPIH sebesar Rp 288 miliar yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
“Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler,” kata Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Komisi VIII DPR RI juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tanpa mengganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen PHU menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 3 kali di tingkat KUA, dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dari sebelumnya Rp 313 miliar menjadi Rp 288 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.
Hilman menyampaikan, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah haji reguler akan diambil dari nilai manfaat.
“Demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji,kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp 313.379.436.950 untuk 8.000 jemaah menjadi Rp 288.312.382.288 untuk 7.360 jemaah haji reguler,” kata Hilman.
Diketahui, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Hilman menuturkan, Kuota haji tambahan haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jemaah. Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, kata Hilman, akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.