Luhut Ditantang Hadir Jadi Saksi di Sidang Pekan Depan, Fatia: Tanpa Bawa Jabatan!
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional - Terdakwa Fatia Maulidiyanty menantang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan agar hadir sebagai saksi untuk diperiksa dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pekan depan.
"Jika memang saksi korban korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang," kata Fatia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.
Fatia minta Luhut datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai warga biasa dan memposisikan dirinya sebagai korban. Kata dia, tak perlu Luhut membawa embel-embel jabatannya sebagai Menko Marves.Â
"Tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya. Tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privillage-nya," ujar Fatia.Â
Tak hanya itu, Fatia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memastikan kehadiran Luhut dalam sidang pekan depan. Sebab, Luhut merupakan orang pertama yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke polisi.
"Juga jaksa harus memenuhi bahwa dia datang di sidang pertama pemeriksaan sebagai orang yang pertama kali melaporkan saya dan Haris," ujar Fatia.
Desak Luhut Hadir
Sebelumnya, Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pekan depan. Diketahui, agenda sidang tersebut ialah pemeriksaan saksi.
Desakan itu disampaikan dalam sidang pembaca putusan sela untuk terdakwa Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.Â
Awalnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Artha menyampaikan sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut dilanjutkan pada Senin, 29 Mei 2023. Setelahnya, tim penasihat hukum justru melayangkan protes lantaran pendapat Komnas HAM tak dibacakan dalam sidang putusan sela.Â
"Komnas HAM berwenang memberi pendapat ke pengadilan jika menyangkut urusan publik. Majelis Hakim yang memeriksa perkara juga memberitahukannya di ruang sidang ke para pihak dan wajib mempertimbangkan," kata tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia.
Kemudian, tim penasihat hukum Haris dan Fatia mendesak Jaksa menghadirkan dan memeriksa Luhut Binsar sebagai saksi pelapor pada sidang pekan depan.
"Sesuai Pasal 160 Ayat 1 KUHAP, yang pertama-pertama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," tuturnya.
Meski demikian, tim penasihat hukum Haris dan Fatia justru merasa ragu bahwa Luhut akan dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut.
"Apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dati sekarang? Nah, itu yang kami sering kalau dalam perkara-perkara serupa. Di mana para pejabat, para penguasa melapor, mereka mempermainkan persidangan," ujarnya.Â