Kapolres Nias Selatan Jadi Penjamin Ibu 5 Anak yang Ditahan Jaksa di Kasus Penganiayaan

Kapolres Nias Selatan (Nisel), AKBP Reinhard H Nainggolan (tengah)
Sumber :
  • Polres Nias Selatan

VIVA Nasional – Kapolres Nias Selatan (Nisel), AKBP Reinhard H Nainggolan bersedia menjadi penjamin seorang ibu berinsial EZ, yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel, Sumatera Utara, atas dugaan penganiayaan.

Film Lagu Cinta untuk Mama, Persembahan Istimewa di Hari Ibu

Reinhard perihatin dengan kondisi kelima anak EZ, yang tinggal di rumah. Karena, suami EZ sudah lama meninggal dunia dan kelima anak itu berstatus anak yatim. 

"Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar terdakwa EZ. Bisa ditangguhkan sehingga dapat merawat kelima anaknya tersebut," kata AKBP Reinhard dalam keterangan tertulis, Senin 22 Mei 2023.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Demi kemanusiaan, Kapolres Nisel AKBP Reinhard bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan EZ yang ditahan oleh Kejari Nisel. Pasalnya, selama proses penyidikan di Polres Nisel, tidak dilakukan penahanan terhadap ibu lima anak tersebut.

Apalagi dua anak dari kelima anak EZ, saat ini dalam keadaan sakit. Kemudian, kedua anak itu dibawa ke klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

"Kami kedatangan tamu tadi dari anak ibu EZ. Setelah kami lihat keadaannya ternyata dua dari lima anak ibu EZ dalam keadaan sakit demam," tutur Perwira polisi berpangkat melati dua itu.

Salah satu anak tersangka EZ sakit dirawat di Klinik Polres Nias Selatan

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Sementara itu, terkait penanganan perkara terdakwa EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga berkas perkara dan EZ dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan. 

"Pihak Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap EZ terkait perkara ini. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," ucap Reinhard.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial, menunjukkan 5 anak menangis. Dimana berdasarkan data diperoleh anak-anak tersebut, menangis lantaran ibunya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan atas dugaan penganiayaan.

Berdasarkan data diperoleh, kelima anak itu merupakan anak yatim. Mereka tinggal Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Sedangkan, ibu mereka yang ditahan pihak Kejari Nias Selatan, berinsial EZ.

Penahanan terhadap EZ dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao. Proses penahanan itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Nias Selatan, Rabu 9 Mei 2023, lalu.

"Tersangka EZ, disangkakan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," ucap Hironimus kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023.

Kasus penganiayaan menjerat EZ berawal dari seorang pria berusia 22, yang merupakan korban dalam penganiayaan tersebut, melintas dari rumah tersangka pada 21 September 2022, sekitar 18.30 WIB. 

Saat itu, pelaku menanyakan kepada korban terkait fondasi rumah yang dipasang orang tua korban, diduga fondasi tersebut menyerobot masuk ke tanah pelaku.

Karena terpancing emosi, EZ mengambil pisau dari dapur dan mengejar korban sehingga terkena senjata tajam tersebut. Korban dan keluarga membuat laporan ke Polres Nias Selatan, hingga akhirnya ibu lima anak itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas kejadian itu, si tersangka mengancam kepada korban, dengan mengatakan bahwa apabila pfndasi yang dibangun tidak dibongkar, maka saya akan melakukan tindakan kekerasan bahkan ancaman pembunuhan terhadap korban," jelas Hironimus.

Hironimus mengatakan setelah dilakukan tahap dua tersebut, pihak Kejari Nias Selatan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Sedangkan, pada proses penyidikan di kepolisian tidak ditahan.

"Pada saat itu penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka, selama 20 hari dengan pertimbangan, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP," ucap Hironimus.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya