Pengakuan Mario Dandy Dicuekin Ayahnya Usai Ditahan Kasus Penganiayaan

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Pelaku penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, mengklaim belum bertemu ayahnya sama sekali pasca ditahan atas kasus yang menimpanya.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

"Itu aja saya enggak tahu," kata dia kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Dalam kesempatan itu Mario mengaku menyesal atas penganiayaan yang ia lakukan terhadap David. Selain menyesali perbuatannya, Mario mengatakan siap menjalani proses hukum yang ada. Meski belum tahu kapan disidang atas kasusnya, tapi dia mengatakan siap diseret ke meja hijau. 

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

"Sangat menyesal tentunya. Iya saya jalanin aja apa yang ada," katanya.

Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akhirnya melimpahkan lagi berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, yang dilakukan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ke pihak kejaksaan setelah ditagih.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Trunoyudo mengaku pelimpahan berkas ke kejaksaan dilakukan hari ini. Adapun berkas dikirim ke Kejaksaan DKI Jakarta.

"Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI," ujar dia kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.

Diketahui jika David Ozora merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy secara brutal. Akibatkan, David koma selama 38 hari dan dirawat selama 53 hari di RS Mayapada Kuningan, Jakarta.

Lantaran viral, ayah Mario Dandy pun disorot publik. Bahkan, ayah Mario Dandy yang diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo itu sampai dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024