Hakim Tolak Eksepsi Fatia Maulidiyanty di Kasus Pencemaran Nama Luhut, Sidang Dilanjutkan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty menjalani sidang di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Fatia Maulidiyanty, atas kasus Pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan putusan itu, nasib Fatia pun sama dengan Haris Azhar.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. 

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 203/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty didakwa atas pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pencemaran itu dilakukan Fatia melalui obrolan dalam konten YouTube Haris Azhar.

"Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendiskusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Jaksa menilai, terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Kemudian, terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kemudian, menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar rekaman dialog berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Jaksa.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyebut, Luhut sempat emosi dan membantah ucapan Fatia maupun Haris Azhar dalam konten YouTube tersebut dan memberikan kesempatan untuk keduanya meminta maaf. Namun, somasi untuk mengucapkan permintaan maaf itu tidak diindahkan sehingga Luhut memutuskan untuk melaporkan Fatia dan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Fatia Maulidiyanty didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya