Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA NasionalMantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), masih berupaya melakukan perlawanan secara hukum atas vonis hukuman mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana Joshua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Selain itu, kata Djuyamto, terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo, dan terdakwa Kuat Maruf juga turut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis perkara tersebut.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023,dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” jelas dia.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Jelas dia, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” pungkasnya.

Kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024