Viral Emak-emak Pesta Arisan Rp 2,5 M di Makassar, Ditjen Pajak Langsung Pantau

Tangkapan layar emak-emak pesta arisan Rp 2,5 Miliar di Kota Makassar
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Nasional – Viral sebuah video memperlihatkan kelompok emak-emak sosialita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Emak-emak "Sultan" itu terlihat sedang berpesta arisan sembari memperlihatkan tumpukan uang miliaran rupiah.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Dalam video yang beredar, terlihat salah satu meja, tumpukan uangnya pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Salah seorang wanita dalam video itu menyebut jika pesta arisan itu digelar selama 25 bulan dan setiap bulannya Rp 100 juta sehingga kalau ditotalkan jumlah uang itu senilai Rp 2,5 Miliar.

"Arisan selama 25 bulan, setiap bulannya Rp 100 juta," kata salah seorang wanita di video tersebut.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Menurut informasi yang beredar, emak-emak Sultan dalam video itu merupakan pengusaha produk kecantikan di Makassar. Salah satunya yakni Fenny Frans.

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

Awak media mencoba menghubungi Fenny Frans pada akun media sosialnya terkait pesta arisan itu, tapi dia belum memberikan tanggapan apapun.

Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulsel, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta), mengaku telah menerima informasi video viral itu. Ditjen pajak menyebut jika saat ini mereka telah memantau arisan Rp 2,5 miliar yang dilakukan emak-emak Sultan di Kota Daeng itu.

"Kanwil memantau mereka, apalagi ketika media mengangkatnya," kata Plt. Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbarta, Alimuddin Lisaw, kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023

Alimuddin mengatakan, pihaknya akan memeriksa semua dari apa yang telah dipamerkan para emak-emak itu. Mulai dari gaya hidupnya, pamer hartanya termasuk bisnis jualan online mereka. 

"Mulai dari gaya hidupnya, gaya pamer hartanya, semua, termasuk jualan online dan itu transaksinya pasti kami pantau," ungkapnya.

Dia menyebut, kebanyakan pengusaha ataukah pekerja saat ini telah memanfaatkan media sosial namun tak taat pajak. Dia pun meminta agar para pelaku usaha dan pekerja untuk rutin melaporkan SPT hingga pajak penghasilannya.

"Kami di pajak akan memantau, tapi bukan hanya sekarang. Itu kerjaan rutin kami  sebelumnya- sebelumnya termasuk dengan sosial media juga merupakan sumber informasi untuk memantau mereka pergerakannya," terangnya.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024