PDIP Siap Kirim Kader Isi Jabatan Menkominfo Gantikan Johnny Plate

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – PDI Perjuangan (PDIP) siap untuk menyetorkan sejumlah nama dari partainya untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Kekosongan jabatan itu seiring dengan penangkapan Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung, karena menjadi tersangka kasus korupsi

Dugaan Keterlibatan Partai Cokelat di Pilgub Sumut 2024, Begini Kata Jokowi

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya memiliki sejumlah nama yang potensial untuk menduduki posisi tersebut. 

"Sekiranya diminta, tentu saja partai memiliki kader-kader yang potensial mengisi jabatan tersebut. Tetapi, kita serahkan sepenuhnya keputusan kepada Bapak Presiden," kata Hasto di Gedung Lemhanas, Jakarta pada Sabtu, 20 Mei 2023. 

Sindiran PDIP ke Riza Patria: Pelanggaran itu Diproses Hukum, bukan Disayembarakan

Kendati demikian, Hasto mengatkaan untuk saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk mengisi kekosongan jabatan menkominfo. 

"Kita bernapas dulu. Pak Presiden Jokowi kan sudah menunjuk Pak Menko Polhukam selaku Plt menkominfo. Sehingga, dari situ nantinya tentu saja reshuffle kewenangan dari Bapak Presiden Jokowi," jelasnya. 

PDIP Kalah di Pilkada Jateng, Ganjar Bilang Begini

Sementara, Hasto menyebut terkait penegakan hukum Johnny Plate yang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak ada unsur politis. Dalam hal ini, kata dia, ditegakkan sesuai dengan keadilan dan kebenaran. 

"Sudah ditegaskan Pak Jokowi, bahwa pengakan hukum itu menegakkan berbasiskan keadilan, kebenaran. Dalam hukum berdasarkan fakta-fakta hukum, sehingga tidak ada politisasi terkait hal tersebut. Korupsi ya korupsi, tidak bisa ditafsirkan lain," terangnya. 

Mengenai nasib menteri-menteri dari Partai NasDem lainnya di Kabinet Pemerintahan Jokowi, Hasto tidak menerangkan lebih jauh. 

"Terkait bagaimana menteri-menteri dari NasDem yang lain, tentu saja Bapak Presiden sudah memberikan suatu isyarat, signal-signal yang seharusnya hal tersebut di dalam kultur politik di Indonesia dapat dipahami. Tapi, kami sepenuhnya ke Pak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan pada Rabu, 17 Mei 2023. Memang, Johnny Plate lagi diperiksa oleh penyidik jaksa hari ini.

Mobil yang digeledah jenis Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1120 UJZ. Tampak, petugas jaksa mengambil handpone, kartu identitas, amplop. Namun, belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024