IPW Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Dani Ramdan Dalam Kasus WC Sultan di Bekasi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan WC yang anggarannya mencapai ratusan juta rupiah per unitnya atau disebut sebagai ‘WC Sultan’. 

IPW juga mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah atau dikenal WC Sultan senilai Rp98 miliar di Kabupaten Bekasi yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021. Namun hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan di tengah belum ada titik terangnya kasus ini, pihaknya mendapatkan informasi jika ada oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat dengan pejabat KPK dan mampu melobi KPK. 

"Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi ini? Ini menjadi pertanyaan,” katanya kepada awak media, Sabtu 20 Mei 2023

Menurutnya sejak awal kasus ini terkesan ditutup-tutupi meski publik sudah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi. "Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal," katanya.

Sugeng memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi. Jika menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 — 5.000.000 = 63 juta /per unit. 

"Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak," ujar Sugeng.

IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp1 milyar Pj Bupati Bekasi yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati .“Penerimaan uang tersebut dapat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” katanya.

Terkait dengan kasus ini, IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir  penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama  respon stake holder kabupaten Bekasi.

“Diantaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK  serta  sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” tuturnya.

“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” tegasnya.

Sebelumnya, IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tsb PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.  

Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi

Photo :
  • Humas Jabar

Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp98 M tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi. 

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

“Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN,” kata Sugeng.

Sementara itu, KPK menyebut penyelidikan terkait pengadaan WC Sultan mendekati final. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu sebentar lagi bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Ini menuju final, masih penyelidikan tapi sudah mendekati final," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024