Putusan MA Dianggap Hancurkan Harapan Anggota KSP Indosurya
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyesalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhi Mahkamah Agung (MA), terhadap Henry Surya selaku Pendiri KSP Indosurya. Padahal, Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Yang pasti dari kami dari anggota merasa sedih dan membuyarkan harapan kita melihat ini, karena kasus ini makin tidak jelas penyelesaiuannya seperti apa," kata Anggota KSP Indosurya, Steven di Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Menurut dia, harusnya persoalan ini dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum langkah-langkah penegakan hukum ditempuh. Justru, kata dia, sebaiknya putusan homologasi yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dijalankan terlebih dahulu.
"Menurut saya, waktu homologasi jauh lebih bagus daripada sekarang tidak jelas. Karena ada lansia yang sakit, tidak ketahuan ujungnya dimana sekarang kaya bagaimana dan merasa lebih sulit lagi," jelas dia.
Maka dari itu, Steven berharap Henry Surya mendapat keadilan ketika mengajukan upaya hukum terakhir peninjauan kembali (PK) nanti. Sebab, ia menyebut vonis Mahkamah Agung sekarang sangat mengecilkan harapan Anggota KSP Indosurya dananya bisa kembali lagi.
"Setelah putusan kemarin ada PK. Saya harap PK bisa ditinjau lagi dan putusannya pun lebih baik. Kalau sekarang (vonis MA) mengecilkan harapan kami dari kasus yang kami lihat sebelumnya,tidak selesai dengan baik, akhirnya merugikan korban," ujarnya.
Sementara Anggota KSP Indosurya lainnya, Lina mengaku sangat sedih melihat Henry Surya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, hukuman yang dijatuhi kepada Henry Surya akan menghentikan proses pembayaran cicilan anggota sebagaimana perintah Hakim Pengadilan Niaga yang memberi putusan homologasi.
"Sangat miris dengan putusan 18 tahun yang diterima Pak Henry ini. Karena dengan putusan seperti ini, nasabah berhenti dengan Indosurya. Cicilan kita terhambat," kata Lina.
Padahal, Lina sebagai anggota tidak muluk-muluk supaya dananya bisa dikembalikan oleh Indosurya. Akan tetapi, kata dia, melihat putusan MA yang menghukum Henry Surya 18 tahun penjara sangat memukul anggota lainnya.
"Kami tidak muluk-muluk. Kami mau dana kami kembali. Dengan putusan 18 tahun seperti ini, harapan tidak ada. Kami berharap homologasi berjalan, anggota terima cicilannya," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Henry Surya dan pidana tambahan berupa denda Rp15 miliar subsidier 8 bulan.
Putusan ini membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat oleh hakim kasasi, yang dipimpin Ketua Majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.
Penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi Mahkamah Agung mempunyai standar ganda dalam putusan itu. Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut.
"MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti. Kedua sikap pemerintah juga tidak menghormati PKPU yang sedang berjalan dan sedang dilaksanakan, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya," kata Soesilo.