Terkuak, Kenapa Ada Polisi Militer Kawal Johnny Plate ke Mobil Tahanan

Menkominfo Johnny G Plate diborgol dan kenakan rompi pink di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut personel militer yang mengawal Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate saat dibawa ke mobil tahanan adalah dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Innalillahi, Prajurit TNI Crew Helikopter Caracal Gugur di Hutan Papua

Jampidmil personelnya sebagian dari TNI. Dia menjelaskan kalau dilibatkannya PM bukanlah kali pertama saat penahanan tersangka di Kejagung. Pelibatan ini disebut hal yang wajar. Sebagian keamanan dalam di kejaksaan pun berasal dari TNI.

"Secara otomatis kita juga minta bantuan BKO dari TNI dalam rangka pengamanan proses penegakan hukum dan keamanan dalam kantor, gedung dll," kata dia kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023.

Gempa dan Gunung Meletus Mengancam, Pasukan Reaksi Cepat Brigjen TNI Nunes Siaga Penuh

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata dia, pelibatan Jampidmil bukan cuma di kasus korupsi proyek BTS yang membelit Plate. Personel PM pun mengawal tersangka saat dibawa ke mobil tahanan pada kasus-kasus besar yang ditangani Kejagung. Seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

Pilkada Maluku Tenggara Ricuh, Danlanud Dominicus Dumatubun Letkol Junaidi Turun Gunung Redam Aksi Pemblokiran Jalan

"Perkara-perkara yang besar seperti AJS, ASABRI, migor, Garuda kita libatkan juga untuk pengamanan terutama penggeledahan dan penyitaan di lapangan. Personel TNI yang di BKO di Kejaksaan cukup banyak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny Plate. Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya