Pj Bupati Bekasi Dinilai Langgar Aturan Dalam Pengangkatan 16 Pejabat Eselon II

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan digugat oleh Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan pelanggaran dalam keputusan Pengangkatan dan Pelantikan 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Keberatan tersebut resmi dilayangkan oleh Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM dengan surat Ref. No: 086/PER.BS/I8J/SCBD-BO/IV/23 Jakarta, Tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani langsung oleh Yusril Ihza Mahendra, dkk.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 5 April 2023, Yusril dkk menyampaikan keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

"Adapun yang menjadi objek keberatan tersebut adalah Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 yang telah mengangkat dan melantik Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Yusril dalam keterangan yang diterima Sabtu, 15 Mei 2023

Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi

Photo :
  • Humas Jabar
Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Yusril menilai penerbitan Keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta di dalamnya mengandung pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Dalam melakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, Pj Bupati Bekasi mestinya memperhatikan jenjang jabatan (eselonering) dan jalur karier (lintasan posisi) yang berkesinambungan terhadap calon-calon pengisi jabatan tersebut," terangnya.

Namun demikian, lanjut Yusril, keputusan Pj Bupati Bekasi yang telah mengangkat dan melantik Benny Sugiarto Prawiro, tidak memperhatikan hal itu.

"Pj Bupati Bekasi justru mengangkat orang pada suatu jabatan yang sekiranya belum waktunya ditempatinya. Padahal, ada calon lain pengisi jabatan yang memiliki kriteria ataupun persyaratan yang secara ketentuan serta aturan memenuhi makna berkesinambungan," jelasnya.

Yusril menilai pemerintah telah membelanjakan uang negara ataupun daerah yang tidak sedikit untuk mendapatkan orang yang tepat. Belum lagi waktu yang berjalan dalam menyiapkan seorang birokrat yang mumpuni dalam tugasnya.

Oleh karena itu, melalui Permohonan Keberatan ini, Yusril mengajukan permohonan agar Pj Bupati Bekasi berkenan mengambil keputusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Penjabat Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi:

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

2. Mencabut Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Benny Sugiarto Prawiro, sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan

3. Menerbitkan Surat Keputusan baru yang menetapkan Beni Saputra sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan prosedur dan substansi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya