CMMI Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Dana Kasus Korupsi Johnny Plate

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahan terhadap Menkominfo Johnny G Plate. Kejagung menilai Johnny G Plate diduga melakukan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate diapresiasi Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI). CMMI menyebut tidak ada unsur lain dibalik penetapan tersangka kepada Johnny, hal itu karena Kejaksaaan Agung adalah institusi yang sangat dekat dengan partai pimpinan Surya Paloh karena pernah dipimpin Kader Nasdem.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Ketua Dewan Pembina Cendekia Muda Muslim Indonesia Troy Evelon Pomalingo menanggapi positif langkah Kejagung dalam menangani Kasus dugaan Korupsi  BTS 4G. Menurutnya, Kejagung harus bekerja mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya, sebab nilai korupsi dalam kasus BTS 4G mencapai triliunan rupiah. 

Ia memastikan, uang negara dalam kasus ini pasti mengalir ke banyak pihak dan tidak mungkin mega korupsi dilakukan oleh Johnny G Plate sendiri pasti dilakukan secara berjamaah. 

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini sampai keakar-akarnya sebab tidak mungkin seorang Johnny G Plate sendiri yang melakukannya bahkan kejaksaan harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut,” ujar Troy.

Secara gamblang Troy menjelaskan sangat mudah mengurai dan menelusuri siapa-siapa actor dibelakang layar yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mega proyek yang dikorupsi ini. 

Menurut Troy dalam membongkar kasus itu, bisa dilihat dari latar belakang Kontraktor pelaksana maupun sub kontarktor pelaksana proyeknya karena dari sini pasti ketahuan siapa-siapa pemilik perusahaan serta hubungannya dengan Johnny G Plate sebagai Menteri Kominfo yang berwewenang penuh dalam menunjuk pelaksana  proyek ini. 

“Mega korupsi ini pasti dilakukan secara berjamaah dan tidak mungkin hanya dilakukan seorang Johnny G Plate sendiri. Makanya kejaksaan harus bekerja keras untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dan itu bisa dimulai dengan menelusuri siapa pemilik dari perusahaan yang melaksanakan pekerjaan paket BTS 4G ini," jelas Troy. 

"Selain itu kontraktor maupun Sub Kontraktor, kenapa Sub Kontraktor juga harus ditelusuri sebab tidak tertutup kemungkinan penyaluran  Komitmen Fee dilakukan lewat perusahaan yang seolah olah melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Kontraktor dengan nilai Kontrak tertentu padahal ini cara atau modus menyalurkan komitmen Fee padahal perusahaan tersebut tidak mengerjakan proyeknya," ujarnya. 

Sedangkan saat ditanya wartawan apakah kasus ini ada kaitannya dengan politik karena Nasdem mendukung Anies dan keluar dari Koalisi Pemerintah? 

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Troy yang juga dikenal sebagai Kader PDIP dan juga Dewan Pembina DPP Laskar Betawi, menjamin Presiden Jokowi tidak mengintervensi kasus hukum apalagi mengaitkan dengan politik . 

“Kalau ada pendapat bahwa kasus ini ada aroma politiknya saya justru mempertanyakan integritas serta komitmen orang tersebut dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, saya Haqul yakin Jokowi adalah sosok yang tidak berada dalam posisi mengintervensi penegakan hukum di Indonesia, Jokowi sangat teruji komitmen dalam penegakan hukum di negara ini," tutup Troy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Lisa Rahmat yang merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, diperiksa Kejaksaan Agung perihal kasus suap dan gratifikasi vonis bebas kliennya. Lisa diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024