Bantah Ada Intervensi Politik di Kasus Plate, Jokowi yakin Kejagung Profesional

Presiden Jokowi berikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai peristiwa ditangkapnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi proyek BTS Kemenkominfo. Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Deretan Kasus Korupsi yang Mandek di Periode KPK Sebelumnya, Diminta Selesaikan

Sebagai kepala negara, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi pengadaan menara BTS ini ke Kejaksaan Agung.

"Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membantah tudingan adanya intervensi politik dalam penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate ini. Menurutnya, Kejaksaan Agung pasti akan bekerja secara profesional.

Elite PDIP Sebut Pimpinan KPK Sekarang Edisi Jokowi, Ini Alasannya

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.

Kepala Negara meyakini Kejaksaan Agung akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Dia juga menyebut Kejaksaan Agung akan bersikap terbuka.

"Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional," ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny Plate. Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya