Disentil Mahfud MD, Kejati Kalbar Cari Oknum Jaksa Peras Proyek Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irfan

VIVA Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyinggung maraknya laporan aparat penegak hukum -- termasuk jaksa, terlibat dalam fenomena industri hukum.  

Laporan yang diterima Mahfud terkait "industri hukum" antara lain muncul dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji.

Melalui surat yang disampaikan kepada Mahfud, Sutarmidji mengaku resah di tengah proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Kalbar, tiba-tiba muncul oknum jaksa yang melakukan pemeriksaan dengan tuduhan adanya dugaan korupsi.

Mahfud menilai, pemanggilan oleh oknum jaksa dengan adanya tuduhan dugaan Korupsi tersebut membuat orang menjadi takut untuk pelaksanaan proyek.

KPK tangkap tangan oknum jaksa

Photo :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

Kasipenkum Kejati Kalbar Pantja Edi Setiawan ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berita tersebut, di mana hal ini merupakan informasi bagi institusi Kejaksaan.

"Segera kami tindaklanjuti, untuk mengetahui siapa oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang dimaksud serta terkait proyek apa saja," kata Pantja Edi Setiawan dalam keterangan resminya dikutip Jumat, 19 Mei 2023.

Pantja menegaskan selama ini dalam menindak lanjuti laporan masyarakat khususnya laporan Tipikor selalu berkoordinasi denga aparat penegak hukum (APH) lain dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). 

Masing-masing bertukar informasi demi menyatukan persepsi dalam hal penyelesaian laporan pengaduan masyarakat tersebut khususnya terkait proyek-proyek serta kesepakatan ini telah tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, seluruh Kepala Daerah, Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, serta APIP se Kalbar (Provinsi dan Kab/Kota).

Kesepakatan ini dimulai sejak tahun 2018 dan telah kembali diperpanjang pada bulan yang lalu, yaitu berdasarkan Nota Kesepahamam Antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI, Nomor: 100.4.7/437/SJ. Nomor: 1 TAHUN 2023 dan Nomor : NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan baik APIP maupun APH.

Dan, sesuai dengan arahan pimpinan dalam setiap kesempatan selalu menekankan agar sebagai salah satu aparat penegak hukum agar melaksanakan tugas secara profesional.

"Kami tidak mentolerir apabila ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa ataupun Pegawai Kejaksaan khususnya di Kalbar ini," tuntas Pantja.

Oknum Jaksa Peras Proyek

Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutramidji membantah jika dirinya melaporkan oknum jaksa di Kalbar telah melakukan pemerasan terkait proyek pemerintah kepada Mahfud MD.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

Photo :
  • kalbar

Menurut Sutarmidji, laporannya ke Mahfud hanya meminta agar tidak ada pemeriksaan oleh jaksa sebelum tahun anggaran berakhir dan meminta agar APIP dilibatkan dalam pengawasan proyek.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

"Saya tidak bicara pemerasan, saya cuma minta sebelum tahun anggaran berakhir dan APIP dilibatkan tidak ada pemeriksaan," ujar Sutardmidji yang juga mengaku tidak melaporkan oknum, melainkan secara umum.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti banyaknya laporan terkait fenomena "industri hukum" yang muncul di daerah. 

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Menurut Mahfud, fenomena itu telah dibahas dalam rapat lintas kementerian yang ia pimpin diikuti unsur Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenpan RB, serta BPKP beberapa waktu terakhir. Mahfud mengatakan praktik industri hukum ini tidak hanya terjadi di Kalbar, tapi juga banyak daerah lain.

"Proyek sedang berjalan, sudah diperiksa oleh jaksa. Jaksa manggil, katanya korupsi ini, sehingga orang menjadi takut melakukan proyek, nah jaksanya cuma meras-meras aja itu," ujar Mahfud.

Setelah memeriksa dengan tuduhan melanggar hukum, lanjut Mahfud, kejaksaan setempat tidak kunjung memberikan keputusan hukum terkait ada atau tidaknya tersangka dalam proyek itu.

"Dibilang melanggar hukum, kamu korupsi ini, diperiksa terus, enggak pernah ada keputusan apakah tersangka atau tidak, ya hanya diperas saja, polisi juga melakukan hal yang sama," kata Mahfud.

Padahal, Mahfud menegaskan sudah ada aturan dan kesepakatan bersama bahwa terhadap proyek pemerintahan yang sedang berjalan, kejaksaan maupun kepolisian tidak boleh melakukan pemeriksaan sebelum masa anggaran berakhir.

Selain itu, apabila ditemukan permasalahan, kata dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat daerah.

"Jangan langsung dari jaksa dan polisi langsung ke pimpro (pemimpin proyek), atau langsung ke yang nyetor barang, itu sangat menganggu," kata Mahfud. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya