DPRD Depok Laporkan ASN yang Diduga Terlibat Politik Praktis

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA.Nasional - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok dituding terlibat politik praktis. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah yang kemudian melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

“Informasi ini bukan baru ya hampir semua teman-teman anggota dewan pun mendapatkan informasi ini. Bahwa saya mendapatkan informasi ini dari beberapa masyarakat melalui pesan WhatsApp dan itu ada videonya, ada fotonya maka hari ini komisi A berkonsultasi dengan badan BKN hari ini dan kita baru konsultasi dan kita sampaikan apa yang menjadi temuan kita ya terkait dugaan para ASN ini ikut politik praktis,” kata Hamzah kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Kepada BKN, pihaknya menyampaikan laporan tertulis beserta bukti yang dimiliki. Hamzah pun masih terus mengumpulkan laporan-laporan lain dari masyarakat terkait dugaan oknum yang ikut serta. Ditegaskan, dalam aturan dan undang-undang, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

“Kami terus mengumpulkan siapapun yang mau melaporkan temuannya apabila ada ASN  yang mengarahkan mengajak mengintimidasi, menginstruksikan kepada caleg atau kepada partai tertentu maka ini akan menjadi bahan untuk membuat laporan secara tertulis. Kalau tadi kita berkonsultasi secara lisan dengan BKN, nanti diarahkan kepada wasdal BKN. Tadinya kami pikir itu kepada KASN, tapi ternyata kewenangan tersebut pelanggaran berat terkait ASN ikut serta dalam mengarahkan salah satu caleg atau salah satu partai politik maka itu kewenangannya ada di wasdal BKN,” tegasnya.

Sekretaris DPC Gerindra Kota Depok itu mengatakan, ada beberapa oknum ASN yang terlibat politik praktis. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang kini masih terus didalami mengenai kebenarannya.

“Yang dilaporkan kepada kami ya dari masyarakat ini sejatinya memang itu yang terjadi. Tapi kalau melihat dari foto-foto bahwa ASN tidak boleh menghadiri acara-acara partai politik, apalagi sampai memberikan sinyal-sinyal jari-jarinya kepada salah satu partai politik,” ungkapnya.

Dari laporan masyarakat, sambung Hamzah, oknum-oknum tersebut mengarahkan ikut serta. Menurutnya, ini tidak dibolehkan di dalam undang-undang peraturan.

Vicky Prasetyo Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologinya

“Kami pun bertanya juga tadi kepada BKN apakah ada oknum-oknum Kota Depok yang demikian kira-kira bagaimana itu sudah melanggar aturan? Menginjakkan kaki di acara partai politik itu sudah tidak diperbolehkan di dalam undang-undang, apalagi sampai ada simbol-simbol jari mengikuti salah seorang para petinggi partai politik, itu sudah melanggar,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo juga telah mengantongi sejumlah bukti dugaan ASN yang terlibat politik praktis. Hendrik berharap agar Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menindak tegas.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Kantor DPRD Kota Depok

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

“Temuannya banyak, yang seperti disampaikan Pak Hamzah. Artinya apa yang disampaikan Pak Hamzah perlu disikapi serius oleh pihak terkait, termasuk Kemenpan-RB. Kan nggak boleh ASN berpolitik praktis, bahkan terang-terangan memberi dukungan, menyalahi aturan gitu loh,” katanya.

Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Dia pun meminta agar jika benar tudingan itu, maka oknum yang bersangkutan harus mendapat sanksi berat. “Ya kalau memang ada terbukti ASN melakukan dukungan dan ikut dalam kegiatan salah satu partai politik harusnya ditindak,” pungkasnya. Galih Purnama

Taspen Salurkan Dana Tabungan Hari Tua ke 147 Ribu Pensiunan ASN

Andal by Taspen Mulai Bisa Digunakan Januari 2025, Integrasi Data Dilakukan

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen mengungkapkan, superapps Andal by Taspen pada 2024 akan resmi digunakan oleh peserta mulai 1 Januari 2024.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024