Polisi Bilang Keluarga Tak Tahu Keberadaan Dito Mahendra

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA NasionalDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut keluarga mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan Dito Mahendra, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api ilegal di rumahnya.

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

“Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito. Menurut keterangan pemeriksaan, mereka sejak ditemukan senjata tidak pernah melihat lagi dimana Dito berada,” kata Djuhandhani di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

Menurut dia, penyidik sedang mencari Dito Mahendra termasuk saksi-saksi seperti keluarga terdekat dan lainnya. Sedangkan, kata dia, koordinasi penyidik dengan imigrasi diketahui Dito Mahendra tidak melakukan perlintasan.

“Dito sudah kita DPO. Bahwa di perlintasan, Dito tidak terlihat. Artinya, yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun Indonesia,” ujarnya.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

Tentu saja, Djuhandhani mengingatkan siapa saja yang memberikan perlindungan kepada Dito Mahendra akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. 

“Kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri. Tim kami masih di lapangan untuk mencari yang bersangkutan. Kalau ada yang menutup-tutupi, menghilangkan barang bukti tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri,” pungkasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.

Photo :
  • Dok. Polri.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal melangsungkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya. Dito bakal dipanggil sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran dari Dito Mahendra. Padahal, Dito telah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023, tapi mangkir.

Ia menegaskan bahwa jika Dito Mahendra akan mangkir kembali pada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka besok, maka Polri akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," ujar Ahmad Ramadhan pada Senin, 1 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal melangsungkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya. Dito bakal dipanggil sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran dari Dito Mahendra. Padahal, Dito telah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023, tapi mangkir.

Ia menegaskan bahwa jika Dito Mahendra akan mangkir kembali pada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka besok, maka Polri akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," ujar Ahmad Ramadhan pada Senin, 1 Mei 2023.

Diketahui, Dito Mahendra kembali mangkir saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang didapati ketika melakukan penggeledahan di rumah Dito. Sejatinya, Dito jalani pemeriksan sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023 kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan penyidik menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Penyidik terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan, dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, Dito Mahendra sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan. Rencananya, Dito Mahendra diperiksa sebagai tersangka dalam panggilan kedua oleh penyidik pada Selasa, 2 Mei 2023.

“Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi 2 kali, maupun pemanggilan tersangka,” jelas dia.

Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024