Siram Rumah Tetangga dengan Air Kencing, Masriah Terancam 3 Bulan Bui

Sosok Emak-emak yang Buang Air Kencing ke Rumah Tetangga
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Nasional – Masriah, pelaku penyiram rumah tetangga dengan air kencing di Desa Jogo Satru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terancam tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Ia disangka melakukan pelanggaran dua peraturan daerah (perda) sekaligus.

IHEAC 2024, Tempat Audiophile Berkumpul dan Bereksplorasi

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiyawan, menjelaskan, perbuatan Masriah bisa dijerat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Itu berdasarkan hasil pendalaman sementara,” katanya dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Sosialisasi Perda, Alia Laksono: Pemahaman Menyeluruh Masyarakat Sangat Diperlukan

Di perda tersebut, pelaku bisa dikenakan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi, denda atau pidana, bila perbuatan melanggar tersebut terbukti. Pelaku bisa dikenai hukuman pidana penjara minimal tiga bulan. “Dan denda sekitar maksimal Rp50 juta,” ujar Yani.

Kucing Buang Air Sembarangan? 7 Trik Jitu Usir Kucing dari Rumah Anda!

Yani mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat panggilan terhadap Masriah dan korbannya, Wiwik, untuk diperiksa ulang. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami kasus tersebut agar terang-benderang.

Kasus tersebut ditangani Satpol PP Sidoarjo setelah kepolisian setempat melimpahkan masalah tersebut. Kepala Kepolisian Sektor Sukodono, Ajun Komisaris Polisi Supriyana, sebelumnya mengatakan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Satpol PP karena dinilai bukan peristiwa pidana.

“Hasil rekomendasinya untuk dilimpahkan Pol PP Kabupaten,” katanya Senin, 15 Mei 2023.

Kasus tersebut diusut setelah anak Wiwik, Mas’ud, melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono beberapa waktu lalu. Keluarga Wiwik tak tahan dengan tabiat dan perbuatan jorok Masriah yang menyiram rumah korban dengan air kencing, kotoran, dan sampah sejak tahun 2017.

Bukti perbuatan Masriah ialah rekaman CCTV dan beredar di media sosial hingga viral. Berdasarkan keterangan Masriah diduga melakukan aksi tak eloknya itu sejak tahun 2017. Pemicunya, Masriah diduga ingin memiliki rumah Wiwik.

Rumah tersebut mulanya adalah aset warisan milik adik Masriah dan dijual ke Wiwik tahun 2017 silam. Masriah diduga tak terima karena sejak lama mengincar rumah warisan tersebut. Sejak itu Masriah melakukan aksinya menyiram rumah Wiwik dengan air kencing, kotoran, dan sampah, agar keluarga Wiwik tidak betah dan pindah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya