Kasus Konten Pornografi, MA Perberat Vonis Dea Onlyfans Jadi Satu Tahun Penjara

Dea OnlyFans jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Metro – Masih ingat dengan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans? Ada kabar terbaru perihal perkara konten pornografi yang membelitnya.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Hal tersebut dilansir dari website MA. "Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian seperti dikutip, Rabu 17 Mei 2023.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Adapun hakim ketua yaitu Agung Suhadi. Kemudian, untuk hakim anggotanya ada Jupriyadi dan Suharto. Pengadilan Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Dea dengan hukuman 10 bulan penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan vonis 2,5 tahun penjara.

Dea OnlyFans.

Photo :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.
MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

Sebelumnya diberitakan, saat kasus ini bergulir, polisi juga memeriksa kekasih dari Dea yaitu Dicky Reno Zulpratomo. Peran Dicky dalam kasus ini sebagai pemeran pria dalam video porno. Polisi juga memeriksa komedian Marshel Widianto.

Dia diperiksa lantaran membeli konten porno Dea OnlyFans seharga Rp1,4 juta. Sang komika mengaku bahwa dirinya membeli file di Google Drive yang berisi 76 konten porno Dea OnlyFans itu untuk sekali lihat saja.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025