Kasus Konten Pornografi, MA Perberat Vonis Dea Onlyfans Jadi Satu Tahun Penjara
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Metro – Masih ingat dengan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans? Ada kabar terbaru perihal perkara konten pornografi yang membelitnya.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hal tersebut dilansir dari website MA. "Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian seperti dikutip, Rabu 17 Mei 2023.
Adapun hakim ketua yaitu Agung Suhadi. Kemudian, untuk hakim anggotanya ada Jupriyadi dan Suharto. Pengadilan Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Dea dengan hukuman 10 bulan penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan vonis 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, saat kasus ini bergulir, polisi juga memeriksa kekasih dari Dea yaitu Dicky Reno Zulpratomo. Peran Dicky dalam kasus ini sebagai pemeran pria dalam video porno. Polisi juga memeriksa komedian Marshel Widianto.
Dia diperiksa lantaran membeli konten porno Dea OnlyFans seharga Rp1,4 juta. Sang komika mengaku bahwa dirinya membeli file di Google Drive yang berisi 76 konten porno Dea OnlyFans itu untuk sekali lihat saja.