5 Fakta Kasus Korupsi BTS yang Bikin Johnny Plate Pakai Rompi Pink

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate ditetapkan jadi tersangka usai dirinya diperiksa tiga kali oleh Penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu 17 Mei 2023.

Johnny Plate diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindakan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020-2022.

Berikut beberapa fakta-fakta penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka, dilansir berbagai sumber:

1. Kerugian Negara Mencapai Rp8,3 Triliun

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung nilai kerugian keuangan atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Johnny Plate mengenai infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020-2022. Atas tindakan tersebut negara di taksi mendapatkan kerugian mencapai Rp8,3 triliun.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami sudah sampaikan ke Pak Jaksa Agung, terdapat kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun," kata Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala BPKP di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.

2. Memiliki Harta Kekayaan Rp191 Miliar

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Johnny Plate yang telah memiliki harta kekayaan senilai Rp191 miliar. Data tersebut telah disampaikan oleh eks anggota DPR itu ke KPK pada 16 Maret 2022.

Namun dilansir dari situs elhkpn.go.id. Johnny Plate mempunyai 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Cilegon. Dengan estimasi nilai mencapai Rp141.463.603.886.

Ia juga memiliki beberapa mobil mewah serta bergerak yang mencapai 3 miliar lebih serta surat berharga yang mencapai 4 miliar lebih sehingga totalnya bisa mencapai Rp191 miliar.

3. Langsung Ditahan

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi, Johnny Plate akan langsung ditahan. Hal itu disampaikan langsung oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan menjadi tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

4. Istana Beri Tanggapan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Dengan ditetapkannya Johnny Plate jadi tersangka kasus korupsi. Staf Ahli Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan profesional tanpa adanya intervensi.

"Iya jadi apapun ceritanya bagi pemerintah dan Presiden seperti saat ini, tidak ada lain dan tidak ada bukan kecuali proses ini akan berjalan dan Kejaksaan telah menetapkan status Johnny G plate itu sebagai tersangka dan ditahan,"kata Ngabalin dalam wawancara bersama tvOne, Rabu 17 Mei 2023.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

5. Johnny G Plate Tersangka Keenam

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus Korupsi yang menjerat Johnny Plate, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Anang Achmad Latif.

Lalu tersangka lainya yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yaitu Galubang Menak serta tenaga ahli Yohan Suryanto, Mukti Ali dari Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy

Atas kejadian tersebut para tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya