Sempat Divonis Bebas, MA Jatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara ke Bos Indosurya

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Henry Surya (HS), tersangka kasus Indosurya telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA). Berdasar website MA, yang bersangkutan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan.

MA: Razman Nasution-Firdaus Oiwobo Tak Bisa Jalankan Praktik Advokat di Pengadilan

"Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan," demikian seperti dikutip, Rabu 17 Mei 2023.

KY Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Vonis ini dijatuhkan pada Selasa 16 Mei 2023. Adapun yang menjadi hakim ketua yaitu Suhadi. Sementara itu, yang jadi hakim anggotanya adalah Suharto dan Jupriyadi. Sebelum akhirnya dijatuhi vonis dari MA, bos Indosurya itu divonis lepas oleh Pengadilam Negeri Jakarta Barat.

Sebagai informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diganti di Tengah Isu Kasus Suap Ronald Tannur

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution

MA: Pembekuan Sumpah Advokat Razman untuk Tegakkan Wibawa Pengadilan

Mahkamah Agung (MA) menilai keputusan pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025