Sempat Divonis Bebas, MA Jatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara ke Bos Indosurya

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Henry Surya (HS), tersangka kasus Indosurya telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA). Berdasar website MA, yang bersangkutan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan.

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

"Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan," demikian seperti dikutip, Rabu 17 Mei 2023.

MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Vonis ini dijatuhkan pada Selasa 16 Mei 2023. Adapun yang menjadi hakim ketua yaitu Suhadi. Sementara itu, yang jadi hakim anggotanya adalah Suharto dan Jupriyadi. Sebelum akhirnya dijatuhi vonis dari MA, bos Indosurya itu divonis lepas oleh Pengadilam Negeri Jakarta Barat.

Sebagai informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun Penjara

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Dalam Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali saat Terbitkan Fatwa

Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Didalam Ruangan Eks Ketua Hatta Ali saat Diterbitkan Fat

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025