Wamenkumham: Jangan Bandingkan KUHP di Indonesia dengan Negara Lain, Pasti Berbeda

Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan bahwa sejumlah pasal yang ada pada peraturan di Indonesia tidak akan sama dengan peraturan di luar negeri. Maka dari itu, ia mengimbau untuk tidak membanding-bandingkan keduanya.

Hal tersebut dikatakan Eddy saat menjadi narasumber di Universitas Riau dalam rangka melakukan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Acara ini digelar dengan memiliki tajuk 'Kumham Goes To Campus' pada Rabu 17 Mei 2023.

"Baru kita pahami bahwa ada 3 isu 3 substansi 3 muatan KUHP, yang antara satu negara dengan negara lain berbeda. Artinya tidak boleh disamaratakan tidak boleh dibanding-bandingkan," ujar Eddy Hiariej saat melakukan sosialisasi KUHP di Universitas Riau, Rabu 17 Mei 2023.

Eddy pun menjelaskan bahwa setiap pelanggaran ataupun kejahatan di Indonesia itu merupakan satu hal yang sama atau bersifat Universal. Maka dari itu, kata Eddy, di Indonesia kejahatan dan pelanggaran merupakan salah satu dari tindak pidana.

"Saya mau katakan bahwa substansi kuhp yang berkaitan dengan tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan atau berkaitan dengan pelanggaran itu bersifat universal," kata Eddy.

"Mengapa universal, di Indonesia pembunuhan masuk tindak pidana di kutub utara pembunuhan juga tindak pidana, di kutub selatan pemerkosaan masuk tindak pidana di Indonesia juga tindak pidana," imbuhnya.

Eddy juga menuturkan terkait dengan KUHP Nasional yang telah disahkan saat ini dan juga KUHP yang lama. Menurutnya, dalam KUHP lama maupun baru tidak tertera soal kejahatan politik, lain hal dengan negara Prancis yang secara resmi menuliskan adanya kejahatan politik yang diatur.

"Kalau kita buka KUHP nasional maupun KUHP yang lama tidak ada satu bab pun tentang kejahatan politik. Berbeda dengan perancis yang ada bab tentang kejahatan politik," ucap Eddy.

Maka dari itu, peraturan KUHP pun tetap menyesuaikan dengan situasi budaya sosial di setiap negaranya.

Baru Dua Hari Menjabat, Menteri Desa Langsung Kena Semprot Mahfud MD: Hati-Hati!

"Apa yg ingin saya katakan ini tergantung situasi budaya sosial masyarakatnya," tuturnya.

Eddy juga turut menyinggung soal kejahatan kesusilaan dan penghinaan. Kedua tindak pidana itu di setiap negara berbeda, tidak ada kesama rataan yang terjadi antara hukum undang-undang di Indonesia dan luar negeri.

39.067 Pengendara Ditilang Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

"Kejahatan tentang kesusilaan, bapak ibu buka kitab UU pidana China tidak ada satu bab pun di KUHP China kejahatan kesusilaan, berbeda antara satu dengan yang lain," kata dia.

"Dan yang ketiga itu soal penghinaan, penggunaan antara satu negara dengan yang lain itu berbeda. Artinya apa, saya ingin tegaskan kepada teman-teman mahasiswa ketika berbicara pasal-pasal penghinaan atau pasal-pasal pencemaran nama baik jangan sekali-sekali membandingkan dengan Amerika, Jerman, dsb itu," lanjutnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Ketua Apdesi Kabupaten Serang Naik Penyidikan

Wamenkumham RI itu juga turut memberikan plakat dan juga cendramata kepada pihak Universitas Riau guna menjadi kenang-kenangan hingga ilmu yang bermanfaat kepada mahasiswa Universitas Riau.

Tak hanya Eddy yang menjadi pembicara dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Riau, ada Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember M Arief Amrullah dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024