Mendesak, RI Operasikan Fasilitas Pemusnah Zat Berbahaya PCBs Penyebab Kanker dan Kerusakan Saraf

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati (ketiga dari kiri) meresmikan fasilitas pemusnah zat berbahaya PCBs di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 17 Mei 2023.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA Nasional – Pemerintah Indonesia mulai mengoperasikan fasilitas pengolahan limbah berbahaya PCBs (Polychlorinated Biphenyls), salah satu jenis senyawa kimia buatan yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan nyawa manusia.

PBB Kirim Utusan ke Suriah Bahas Bantuan Kemanusiaan usai Assad Terguling

Fasilitas pengolahan nonthermal PCBs yang dibangun di Bogor, Jawa Barat, itu merupakan hibah dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nation Industrial Development Organization (UNIDO) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian kemudian memercayakan pengelolaannya kepada perusahaan pengolah limbah B3 asal Jepang, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

Proyek kerja sama teknis dengan judul “Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal Systems for PCBs Wastes and PCB-contaminated Equipment” tersebut bertujuan untuk menghapuskan PCBs di Indonesia.

Jadi Biang Kerok Banyak Penyakit, Begini Trik Kurangi Penggunaan Garam pada Masakan

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kem

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Indonesia berkomitmen mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028, kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam peresmian fasilitas pemusnah PCBs itu di Bogor, Rabu, 17 Mei 2023.

Siap Jalankan Operasi Perdamaian Bersama PBB, 130 Prajurit Wanita TNI Digembleng Berhari-hari di Markas PMPP

Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, kata Vivien, Kementerian LHK menegaskan tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut. 

"Bahkan komitmen tersebut hanya makin kuat dan akan segera diintegrasikan dan diimplementasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan, di antaranya melalui mekanisme Proper," ujarnya.

Surat Kelayakan Operasional

Mengenai penunjukan PPLI sebagai penerima fasilitas hibah tersebut, Vivien menilai sudah berdasarkan kajian mendalam. "Kualifikasi PPLI sebagai industri pengolahan limbah B3 terintegrasi sangat tepat. PPLI sudah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3," ujarnya.

Setelah melalui proses uji coba hampir satu tahun, akhirnya hari ini, Rabu, 17 Mei, fasilitas pengolahan PCBs diresmikan. Peresmian itu juga disaksikan pejabat Perwakilan UNIDO Indonesia Salil Dutt dan Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida serta beberapa perwakilan perusahaan yang menjadi klien PPLI.

Fasilitas yang didanai oleh Global Environmental Fund tersebut sedang proses mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK.

Zat penyebab kanker dan penyakit mematikan

PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang kini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik, terutama pada minyak dielektrik (oli) yang terkandung di dalam kedua peralatan tersebut. PCBs terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon (termasuk kebancian). Dalam dosis yang tinggi, PCBs dapat menyebakan kematian dan keracunan massal sebagaimana yang terjadi di Jepang pada tahun 1968.

Ilustrasi sel kanker.

Photo :
  • Freepik

PCBs mampu mencemari tanah, air, dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak diketahui karena tidak dapat terhancurkan secara alami. PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi.

Penelitian oleh sejumlah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian LHK mengungkap cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung, dan Cisadane di Jawa Barat. PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia, bahkan telah terdeteksi pada air susu ibu (ASI) di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.

Menteri LHK telah menerbitkan peraturan tentang Pengelolaan PCBs, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs yang secara tegas mengatur batas waktu pemusnahan PCBs. Fasilitas Pengolah PCBs yang diresmikan pada Rabu merupakan salah satu hasil (output) penting dari Proyek PCBs antara Kementerian LHK dengan UNIDO.

“Fasilitas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengadopsi metode pemusnahan non-combustion atau non-pembakaran. Jika metode pemusnahan pembakaran menghasilkan emisi CO2 dan berpotensi membentuk senyawa beracun dioksin dan furan, maka teknologi non-pembakaran sama sekali tidak akan menghasilkan emisi gas-gas yang berbahaya,” kata Vivien.

Ilustrasi Limbah B3

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rizky Andrianto

Konvensi Stockholm

Salil Dutt, Perwakilan UNIDO Indonesia, mengungkapkan bahwa UNIDO secara global mempromosikan penggunaan metoda non-pembakaran untuk pemusnahan PCBs karena lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan rekomendasi Konvensi Stockholm.

“UNIDO berkomitmen mendukung negara pihak untuk memusnahkan PCBs merujuk kepada Best Available Technology (BAT) yang direkomendasikan oleh Konvensi Stockholm, terutama metoda non pembakaran," katanya. 

UNIDO telah mendukung pemusnahan PCBs di 32 negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika melalui skema kerja sama dengan GEF. Total dana hibah GEF yang telah dikelola adalah sebesar USD 80 juta dan didukung penyertaan anggaran dari para mitra sebesar lebih dari USD 360 juta.

"Sementara ini, jumlah limbah PCBs yang telah dimusnahkan adalah lebih dari 24.000 ton dan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2028,” ujar Salil.

Kontaminasi PCBs

Peta jalan dalam mencapai penghapusan PCBs dari bumi Indonesia cukup menantang. Saat ini diperkirakan terdapat minimal 1,2 juta unit trafo aktif yang dimiliki oleh industri di Indonesia, terutama dari sektor yang membutuhkan dan mengelola energi listrik besar seperti industri pembangkitan, minyak dan gas, kimia, pulp dan kertas, besi baja, pertambangan serta manufaktur.

Dari jumlah tersebut, hampir 10% di antaranya diduga terkontaminasi PCBs dengan total potensi limbah sebesar lebih dari 800.000 ton yang sebagian besar bersumber dari kontaminasi silang PCBs (yaitu ketika trafo bersih terjangkit PCBs dari trafo lain yang terkontaminasi). Pola kemitraan public-private partnership merupakan pendekatan yang dipilih KLHK dan UNIDO untuk pengelolaan limbah PCBs nonthermal di Indonesia.

“Sinergi antara KLHK, UNIDO, GEF dan PPLI dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pemusnahan PCBs ini diharapkan akan menjadi sebuah lessons learned tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi negara lain khususnya di Kawasan Asia Pasifik," kata Vivien.

Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida menyampaikan, PPLI sudah hampir 30 tahun konsisten pada pengelolaan limbah industri di Indonesia. Perusahaan yang 95 persen sahamnya dikuasai oleh Dowa Ecosystem Co.Ltd dari Jepang dan 5 persen lainnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia tersebut merupakan mitra strategis dalam hal pengolahan limbah B3 di tanah air. 

"Ini bagian dari misi penyelamatan bumi dari limbah berbahaya. PPLI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan UNIDO dan KLHK untuk mengelola fasilitas Ini. Teknologi pengolahan PCBs nonthermal  ini merupakan aset bangsa dan menjadi salah satu solusi bagi negeri dalam pengolahan limbah B3," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya