Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Pakai Rompi Pink dan Tangannya Diborgol

Menkominfo Johnny G Plate diborgol dan kenakan rompi pink di Kejagung.
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA Nasional – Menteri Komunikasi dan Informarika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa tiga kali oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei 2023.

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Menkominfo Johnny G Plate diborgol dan kenakan rompi pink di Kejagung

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris
Tanya Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung, Nasdem: Apakah itu Orderan?

Dari pantauan, Johnny dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung RI warna hijau nomor polisi B 7320 SPA. Begitu keluar, Johnny langsung diborgol tangannya dan memakai rompi warna pink. Namun, ia tidak ada keterangan ketika dibawa ke mobil tahanan.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung nilai kerugian keuangan atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Ditaksir, nilai kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad

Menkominfo Johnny G Plate diborgol dan kenakan rompi pink di Kejagung

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya diminta Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan atas kasus korupsi tersebut.

Kemudian, kata Ateh, pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara termasuk meminta pendapat ahli untuk menyelesaikan perhitungan nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami sudah sampaikan ke Pak Jaksa Agung, terdapat kerugian keuangan negara Rp8,3 trilun,” kata Ateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.

Menurut dia, BPKP telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terungkap, biaya tersebut digunakan untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung.

“Kerugian keuangan negara itu dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” jelas dia.

Sementara Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut tim jaksa penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara bersifat final. Sehingga, penyidik jaksa sudah selesai menangani kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.

“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final perhitungannya akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan,” jelas dia.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Adapun, surat pengunduran diri Sahbirin sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (K

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024