Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang perkara dana hibah yang melibatkan pimpinan DPRD Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa perkara jual beli dana hibah di lingkungan DPRD Jatim. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan dalam perkara tersebut.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 16 Mei 2023. 

Hakim menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

“Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Tongani dalam amar putusannya.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay
KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Beberapa hal meringankan jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Di antaranya, kedua terdakwa bersedia menjadi justice collaborator dan dikabulkan hakim.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan perbuatan kedua terdakwa yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan dipotong masa tahanan.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikerubungi anggota keluarga mereka. Kepada wartawan, keduanya mengaku menerima atas vonis tersebut. Artinya, kedua terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Saya terima, sudah itu saja,” ucap terdakwa Eeng usai sidang.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan tim KPK di lingkungan DPRD Jatim pada awal tahun. Selain terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, tim KPK saat itu juga menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, pihak yang menerima suap dari kedua terdakwa.

Di dalam berkas, Sahat disuap Abdul Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 dengan total suap Rp39,5 miliar, yang diberikan secara bertahap. Politikus Golkar itu kini mendekam di Rutan Medaeng untuk siap-siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya