Brigjen Djuhandani: Jumlah WNI Korban TPPO di Myanmar Ternyata 25 Orang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

VIVA NasionalDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar ternyata 25 orang.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Menurut dia, 5 orang korban berhasil kabur dari perusahaan tersebut. “Korban pertama kali disampaikan ada 20 orang, ternyata di KBRI Thailand, Bangkok, itu kita dapatkan 5 orang. Dimana, 5 orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama, tempat 20 orang itu disekap,” kata Djuhandani di Mabes Polri pada Selasa, 16 Mei 2023.

Djuhandani menegaskan, lima orang WNI yang menjadi korban TPPO itu bukan kabur dari pengawasan KBRI atau dari tempat perlindungan kepolisian. Akan tetapi, kata dia, 5 orang WNI yang kabur itu lari dari perusahaan tempat penyekapan.

Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bersiap menaiki kendaraan pada Minggu (7/5/2023).

Photo :
  • ANTARA/HO-Kemenlu.
Gempa Dahsyat M 7,3 Vanuatu, Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban


Gempa Dahsyat M 7,3 Vanuatu, Kemlu Terus Cari Info soal Kondisi WNI
“Mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan dimana dia disekap dan saat ini sudah berada di KBRI Bangkok. Jadi bukan kabur dari pengawasan KBRI ataupun dari tempat kita, tapi dia kabur dari perusahaan dimana dulunya dia disekap,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka sebagai perekrut yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Dari 20 orang korban, kata dia, pelaku hanya merekrut 16 orang saja. Sedangkan, empat orang korban lagi masih dilakukan pendalaman.

“Kedua orang tersebut merekrut korban-korban, dan setelah proses penyidikan kita ketahui bahwa dari 20 korban yang sempat viral itu 16 orang direkrut Andri dan Anita. Kemudian dari 4 org lagi ini direkrut, yang saat ini kami masih perlu pendalaman,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Djuhandani menyatakan 16 orang WNI korban TPPO di Myanmar itu direkrut oleh pelaku Anita dan Andri. Sedangkan, 9 orang lainnya sudah didatakan atas nama ER. “Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum. Jadi jumlah korban ada 25 orang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan hingga mencari dan menangkap pelaku lain,” ujarnya.

Diketahui, Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mendampingi keluarga WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar ke Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

"Hari ini kami bersama Kemenlu dan korban, yang saat ini adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya," kata Hariyanto pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, ada dua orang yang diduga menjadi perekrut warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran ilegal (PMI), yaitu inisial A dan P. Modusnya mereka mengiming-imingi PMI dengan gaji tinggi kerja di Thailand apalagi pasca COVID-19, bisa pulang ke Indonesia satu tahun sekali dan sebagainya.

“Kita laporkan itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabodetabek. Ini akan terus kami laporkan terus kemudian ditindak. Mereka punya jaringan internasional. Awalnya dijanjikan bisa bekerja setahun sekali pulang ke Indonesia, gajinya tinggi dan sebagainya,” ujarnya.

Ternyata, kata dia, para PMI ini dibawa ke Myanmar bukan Thailand sebagaimana yang dijanjikan. Nahasnya, ia mendapat informasi para korban dilaporkan kerap mendapatkan penyiksaan.

“Tidak tahu menahu temen-temen tiba-tiba dibawa ke Myanmar, itu kerentanan. Dalam praktik perdagangan orang, saat ini tidak memandang pendidikan rendah, tinggi dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria mengungkap salah satu hambatan membebaskan para korban pekerja migran ilegal ini karena berada di wilayah konflik bersenjata.

“Karena di situ adalah wilayah konflik bersenjata yang sangat berbahaya, bahkan kepolisian di Myanmar memang juga tidak bisa mengakses wilayah itu,” kata Rina.

Namun demikian, kata dia, pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah berkoordinasi agar bisa membantu mengeluarkan para WNI dari tempat tersebut.

Adapun, laporan ini teregister dalam laporan polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Sedangkan, pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Kepala BPIP Sebut Pancasila Bikin Setiap WNI Terlahir sebagai Calon Presiden

Kepala BPIP mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara membuat WNI berhak menjadi Presiden Republik Indonesia karena semua orang yang sejajar.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024