Bareskrim Ambil Alih Penanganan Kasus Bos Ajak Karyawati Staycation di Cikarang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

VIVA NasionalDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus bos ajak karyawati inisial AD (24), staycation di Cikarang, Bekasi saat ini ditarik dan ditangani Bareskrim Polri.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

“Ditarik, sekarang baru berjalan,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Mei 2023.

AD Korban Ajakan Staycation dari Bos Perusahaan di Cikarang

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube
Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Menurut dia, diambil alihnya penanganan kasus dugaan bos ajak staycation AD ini dilakukan setelah menggelar perkara pada Senin, 15 Mei 2023. Namun begitu, kata dia, kasus tersebut masih tahap penyelidikan di Bareskrim Polri.

“Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita, dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar. Untuk kasus yang di Cikarang, itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara tersebut ditarik ke Bareskrim,” jelas dia.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Selanjutnya, Djuhandani mengatakan penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum setelah diambil alih penanganan perkara tersebut di Bareskrim Polri, diantarahya pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sementara belum (pemeriksaan saksi), baru kemarin selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” ungkapnya.

Selain itu, Djuhandani menyebut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia yang sempat ditangani di Polda Jawa Tengah juga diambil alih Bareskrim Polri.

“Memang perlu ada pendalaman oleh mabes polri itu juga ditarik. Banyak perkara-perkara yang memang ditangani di wilayah yang ditarik. Tapi itu melalui proses gelar perkara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang karyawati melaporkan atasannya ke polisi terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja. Laporan dibuat ke Polres Bekasi Kabupaten Sabtu, 6 Mei 2023.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul. Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.

“Iya, benar (sudah diterima)," ujar Hotma kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.

Korban berinisal AD yang mengakui ada syarat staycation bareng atasan demi perpanjangan kontrak kerja.

Photo :
  • VIVA/Dani

Untuk diketahui, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.

“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM," kata dia pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Akun twitter @miduk17 mengungkap adanya praktek Staycation di pabrik di Cikarang. "Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis dalam cuitan @miduk17.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya