Andi Pangerang Dilaporkan Muhammadiyah ke Komnas HAM

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang ke Komnas HAM, buntut cuitan di akun twitternya yang viral beberapa waktu lalu soal ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. 

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Menurut Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq pelaporan yang dilakukan ke Komnas HAM itu lantaran Andi Pangerang dinilai melakukan ancaman pembunuhan.

"Hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah," ujar Taufiq kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

"Dengan adanya status di media sosial Andi Pangerang Hasanuddin yang kemudian menyampaikan ujaran kebencian, ancaman pembunuhan terhadap Muhammadiyah yang kemaren sempat viral," sambungnya.

UMM Dorong Terjadinya Transformasi Manajemen Kesejahteraan Sosial di Indonesia

Cuitan Andi Pangerang menjadi ancaman bagi seluruh anggota Muhammadiyah termasuk para pimpinan. Oleh sebab itu, mereka memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Komnas HAM.

"Ketika kami sebagai organisasi merasa terancam, inikan kami ancam pembunuhan, kami melaporkan satu ke kepolisian sudah kami lakukan. Yang kedua adalah kami melapor ke Komnas HAM," kata dia.

Di sisi lain, Taufiq mengatakan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk beragama dan hal itu terjamin pada UUD 1945. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menilai apakah cuitan Andi Pangerang itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak.

"Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN. Karena tentu kalau itu pelanggaran HAM harus ada tindakan, harus ada sanski, karena dua-duanya merupakan aparat PNS, ASN," pungkasnya. 

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka, usai memberikan sebuah ancaman kepada warga Muhammadiyah. Polri pun ungkap alasan Andi Pangerang terkait hal itu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa Andi Pangerang membikin sebuah ancaman itu lantaran merasa emosi.

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Senin 1 Mei 2023.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Namun, Ibunda Andi Pangerang Hasanuddin (APH), Rahmi Elfrida mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjenguk anaknya yang ditahan karena kasus halalkan darah warga Muhammadiyah yang dianggap percobaan pembunuhan. Makanya, Rahmi meminta maaf kepada warga Muhammadiyah atas perbuatan putranya itu.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir. Semoga kekhilafan anak saya dimaafkan,” kata Rahmi di Gedung Bareskrim pada Jumat, 12 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya