Bos yang Ajak Staycation AD ternyata Dosen, Kini Diberhentikan Sementara

Korban berinisal AD yang mengakui ada syarat staycation bareng atasan demi perpanjangan kontrak kerja.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Nasional – Pria berinisial B yang merupakan bos dari AD, salah seorang karyawati yang melaporkan atasannya terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja, ternyata juga seorang dosen.

Viral Dosen Ini Menangis Setelah Tahu Mahasiswa Tega Bohongi Orang Tua dan Tidak Lulus Kuliah

Dia sejatinya merupakan dosen Universitas Pelita Bangsa (UPB), Kabupaten Bekasi. Namun, dirinya kini telah diberhentikan sementara. Hal itu mengingat yang bersangkutan tengah berproses hukum.

"Atas kasus tersebut kami telah memberhentikan sementara Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Mei 2023.

Bos Intiland Jual 260 Juta Saham Miliknya Seharga Rp 200 Per Saham, Buat Apa?

Dia menegaskan, pihaknya tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hamzah menyesalkan adanya pencemaran nama baik UPB sebagai dampak dari pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation.

Dosen Universitas Bung Hatta Bakal Manfaatkan Ombak Pantai Jadi Energi Listrik

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian sampai kasus tersebut dinyatakan selesai," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang karyawati melaporkan atasannya ke polisi terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja. Laporan dibuat ke Polres Bekasi Kabupaten Sabtu, 6 Mei 2023.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul. Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.

"Iya, benar (sudah diterima)," ujar Hotma kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.

AD Korban Ajakan Staycation dari Bos Perusahaan di Cikarang

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Untuk diketahui, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM," kata dia pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Akun twitter @miduk17 mengungkap adanya praktek Staycation di pabrik di Cikarang. "Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis dalam cuitan @miduk17.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya