Polda DIY Ungkap Kronologi Senjata Api Briptu MK Meletus hingga Tewaskan Warga
- VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA Nasional – Aldi Apriyanto, warga Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tewas karena luka tembak di bagian tengkuknya. Aldi tewas saat duduk di depan panggung hiburan musik saat acara Bersih Dusun yang digelar Minggu, 14 Mei 2023.
Peluru yang menewaskan Aldi ini diketahui berasal dari senjata api laras panjang berjenis SS1 V1 yang dipegang oleh Briptu MK. Briptu MK sendiri merupakan personel Sabhara yang bertugas di Polsek Girisubo.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menceritakan kronologi meletusnya senjata api Briptu MK yang menewaskan Aldi. Nuredy menceritakan insiden nahas itu berawal saat Briptu MK yang bertugas di Polsek Girisubo terlibat dalam penanganan pengamanan acara musik dalam rangka Bersih Dusun pada Minggu, 14 Mei 2023.
Nuredy menuturkan menjelang akhir pertunjukkan musik, terjadi kericuhan. Saat itu, Briptu MK naik ke atas panggung untuk membantu menengahi atau melerai pihak yang terlibat kericuhan.
"Saat naik ke atas panggung, tersangka meminta senjata (SS 1) yang dibawa saksi 1 untuk tujuan pengamanan. Senjata diberikan oleh saksi 1 karena tersangka merupakan senior dari pembawa senjata," kata Nuredy, di Polda DIY, Senin, 15 Mei 2023.
Nuredy membeberkan, ketika meminjam senjata api itu, saksi 1 telah memberi kode ke Briptu MK jika peluru dalam keadaan terisi, telah terkokang dan tidak terkunci. Briptu MK saat itu memberikan kode menganggukkan kepala tanda sudah mengerti kondisi senpi.
"Senpi disandang dengan laras ke arah bawah dan tidak dikunci. Saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senpi meletus dan mengenai korban. Korban meninggal dunia," ujar Nuredy.
Nuredy menambahkan pihaknya telah mendapatkan video yang merekam saat kejadian. Nantinya video itu akan menjadi pembanding keterangan dari tersangka Briptu MK.
"Terkait unsur kesengajaan atau kealpaan terhadap tersangka. Kita sudah dapat video saat kejadian akan kita bandingkan dengan keterangan tersangka," ujar Nuredy.
Terkait insiden nahas itu, Nuredy mengungkapkan pihaknya telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka. Briptu MK dijerat pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Proses penyidikan hingga saat ini terus dilakukan. Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu tersangka yaitu Briptu MK yang merupakan anggota Polsek Girisubo," kata Nuredy.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 359 KUHP. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Nuredy menambahkan.