Kajati Sumut Copot Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka: Jangan Main-main Perkara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/B.S Putra

VIVA Nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, berinsial EKT, diduga memeras keluarga tersangka narkoba. Aksi jaksa wanita diduga memeras itu, viral di media sosial.

Untuk diketahui, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

"Atas dasar surat perintah tersebut, hari Senin 15 Mei 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, Senin 15 Mei 2023.

Idianto mengungkapkan sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu mengamankan EKT. Kemudian, oknum jaksa tersebut, telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu. Selanjutnya, diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," jelas Idianto.

EKT jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara Diduga Memeras Keluarga Tersangka Narkoba

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @seputarbinjai

Idianto mengungkapkan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan, diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan. Maka akan diberikan tindakan tegas. 

"Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi. Baik dalam kunjungan kerja,  pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," ucap Idianto.

Idianto mengatakan Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara.  "Oleh karena itu, tidak ada tempat  bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," ucap Kajati Sumut.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial, video seorang oknum jaksa di Kejari Batubara, berinsial EKT diduga melakukan pemerasan, terhadap seorang tersangka kasus narkoba berinsial MRR (25) sebesar Rp 80 juta. 

Dalam video tersebut, terjadi komunikasi antara EKT dan diduga ibu dari tersangka kasus narkoba. Terlihat keduanya sedang berbicara tentang uang yang meringankan hukuman MRR. Uang tersebut, dibayarkannya secara dicicil.

"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta,'' sebut wanita itu, dalam video dikutip VIVA dari akun Instagram @seputarbinjai, Senin siang, 15 Mei 2023.

Kasus narkoba ini, awalnya ditangani oleh Polres Batubara. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Batubara. Baru lah, pihak tersangka berniat mengurus kasus itu, agar MRR mendapatkan keringanan hukuman.

Dalam percakapan video itu, keluarga tersangka narkoba itu, memberikan uang pertama kali kepada oknum jaksa itu, sebesar Rp 20 juta.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta, saya kirim. Pertama sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," ucap wanita tersebut kepada jaksa. 

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Dalam video itu, terlihat mengangguk dan keluarga tersangka narkoba menyerahkan uang dengan pecahan ratusan ribu kepada EKT. "Kaya mana kubilang, ini ku bantu bu," kata EKT 

EKT tidak sadar bahwa keluarga tersangka itu, merekam pembicaraan mereka menggunakan handphone dan tersebar luas di media sosial.
 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024