Profil Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Jadi Tersangka Gratifikasi

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan ini berlandaskan sejumlah alat bukti yang ditemui KPK.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

“Benar ditemukan peristiwa pidana penerimaan gratifikasi yang dilakukan seorang pejabat di Dirjen Bea Cukai. Diperkuat dengan adanya kecukupan bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Senin 15 Mei 2023.

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK dan Ditjen Imigrasi telah mencekal Andhi Pramono agar tidak pergi ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan mulai hari ini hingga 15 November atau enam bulan ke depan.

Sosok Andhi Pramono belakangan ramai jadi pembicaraan karena memiliki sejumlah kendaraan dan rumah mewah yang berlokasi di Kawasan Legenda Wisata Cibubur. Selain dirinya, anak dan istrinya pun juga disorot karena kerap flexing di media sosial.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Kecurigaan warganet tentang harta kekayaan Andhi Pramono yang dinilai tidak wajar pun sampai ke telinga penyidik KPK. Pada Selasa, 14 Maret 2023 ia dipanggil untuk memberi klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui pria yang saat ini berusia 47 tahun tersebut menyerahkan LHKPN ke KPK per 16 Februari 2023 senilai Rp13,7 miliar. Sebagian besar harta kekayaan itu didominasi tanah dan banguna senilai Rp 6,98 miliar.

Aset tanah dan bangunan miliknya tersebar di 15 titik di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Namun rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur tidak dia cantumkan dalam laporan tersebut.

Selain tanah dan bangunan, Andhi juga mengoleksi 13 alat transportasi berupa 9 mobil dan 4 motor senilai Rp1,84 miliar. Kemewahan yang dimiliki Andhi dinilai janggal pasalnya ia hanya memiliki gaji pokok Rp5,9 juta per bulan, dan sejumlah tunjangan.

Sebelum mengemban jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, pria asal Salatiga, Jawa Tengah ini juga sempat menduduki jabatan penting. Misalnya saja, dia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta.

Selain itu, Andhi juga tercatat pernah menduduki beberapa posisi penting lain, seperti  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.

Kemudian, Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta kepala Seksi Pabean dan Cukai V, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang.

Usut punya usut, sebelum mencicipi sederet posisi penting itu, rupanya Andhi Pramono adalah alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dia lulus pada tahun 1997 dengan mengambil jurusan Bea Cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya