Penting! Ini Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji
- MCH / Zaky Al Yamani
VIVA Nasional – Ibadah haji akan segera dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, yang merupakan bulan ke-12 dalam kalender Islam. Pada tahun ini, Jemaah gelombang pertama dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 23 Mei 2023 mendatang.
Sehari berikutnya, para Jemaah akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi). Lantas, apa saja ketentuan yang boleh dibawa Jemaah haji dan batas berat maksimal? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Berat barang maksimal
Dalam tayangan YouTube Kemenag RI, Edayanti Dasril selaku Kasie Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daker Bandara mengatakan bahwa perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji Indonesia yang ber-logo Garuda Indonesia dan Saudia Airline.
Sementara barang bawaan yang boleh dibawa Jemaah haji ke dalam kabin pesawat maksimal dengan berat 7 kg. Untuk tas yang diletakkan di dalam bagasi maksimal 32 kg.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa tas, paspor, tas jinjing yang akan dimasukkan ke dalam kabin pesawat dan dapat diisi dengan berat maksimal tujuh kilogram. Tas koper atau bagasi tercatat yang dapat diisi dengan berat maksimal 32 kg,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kemenag RI, Senin, 15 Mei 2023.
Khusus untuk daerah Surabaya, pembatasan beban pesawat saat pendaratan, barang bagasi dapat diisi maksimal 28 kg.
“Khusus untuk embarkasi Surabaya dengan pertimbangan keselamatan penerbangan karena adanya pembatasan beban pesawat pada saat pendaratan, maka barang bagasi tercatat dapat diisi dengan maksimal 28 kg,” jelasnya.
Jemaah haji Indonesia juga akan mendapatkan air zam-zam sebanyak lima liter atau satu galon yang akan diberikan pada saat kedatangan di asrama haji debarkasi.
Barang-barang yang dilarang dibawa
Lebih lanjut, Edayanti mengimbau untuk para Jemaah untuk tidak membawa barang-barang yang terlarang seperti senjata tajam, hingga uang lebih dari 100 juta.
“Barang-barang yang dilarang di bawa selama dalam penerbangan adalah barang yang mudah meledak dan terbakar, senjata tajam dan senjata api, gas aerosol liquid yang melebihi 100 mili, dan uang yang melebihi 100 juta rupiah atau setara dengan 25.000 real Saudi,” tandasnya.
Sesuai edaran General Authority of Civil Aviation atau GACA Arab Saudi, bahwa jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas koper atau bagasi tercatat dalam ukuran dan kemasan apapun.
Pemeriksaan barang bagasi Jemaah ini menggunakan mesin x-ray multiview yang mampu mendeteksi barang-barang yang dilarang termasuk air zam-zam.
Apabila pada saat proses pemeriksaan barang bagasi tercatat tersebut ditemukan barang-barang yang dilarang selama dalam penerbangan termasuk air zam-zam, maka barang-barang tersebut akan dikeluarkan.