Kerugian Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 8 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA NasionalBadan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung nilai kerugian keuangan atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Ditaksir, nilai kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya diminta Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan atas kasus korupsi tersebut.

Kemudian, kata Ateh, pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara termasuk meminta pendapat ahli untuk menyelesaikan perhitungan nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami sudah sampaikan ke Pak Jaksa Agung, terdapat kerugian keuangan negara Rp8,3 trilun,” kata Ateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Menurut dia, BPKP telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terungkap, biaya tersebut digunakan untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung.

“Kerugian keuangan negara itu dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” jelas dia.

Sementara Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut tim jaksa penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara bersifat final. Sehingga, penyidik jaksa sudah selesai menangani kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.

“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final perhitungannya akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan,” jelas dia.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya