KLHK Tangkap Penjual Tulang dan Kulit Harimau
- Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Nasional - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi.
Informasi dihimpun VIVA, penangkapan dilakukan tepat Rabu,10 Mei 2023 di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Sarolangun, Jambi dan setelah ditangkap tim Gaikut KLHK langsung membawanya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang pria ditangkap karena menjual bagian-bagian satwa dilindungi.
"Tiga orang tersebut yakni, MA,46 tahun warga desa paseban, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo,Jambi, MK,33 tahun, warga desa dungai abang, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Jambi dan ML, 48 tahun warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Jambi.
"Ketiganya saat ini ditahan di rutan Polda Jambi dan barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau Sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi," ujarnya.
Subhan menambahkan, Penangkapan bermula berawal dari laporan masyarakat akan ada warga Sarolangun Kecamatan Sarolangun, Jambi yang akan menjual kulit harimau sumatera beserta tulang-tulangnya dengan harga 70 juta rupiah.
"Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi tepat 10 Mei 2023 dan Tim berhasil menangkap tangan ketiga pelaku pada pukul 00.30 di halaman parkir depan masjid A di Jalan Lintas Sarolangun - Bangko,"jelasnya minggu, 14 mei 2023.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," terangnya.
KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 456 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar, Serta 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
"Tersangka akan Terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,"katanya.