KompasTV Dituntut Atas Hak Cipta Karena Siarkan Utang Kereta Cepat, AJI dan LBH Pers Pasang Badan
- AP Photo/Dita Alangkara
VIVA Nasional – Dituntut klaim atas hak cipta video YouTube oleh seorang youtuber dari mitra Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Pemimpin Redaksi KompasTV, Rosianna Silalahi datangi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta, pada Rabu, 9 Mei 2023.
Dalam pertemuan tersebut, AJI dan LBH Pers menilai tuntutan klaim hak cipta video YouTube, merupakan upaya untuk membungkam pers. Sebab, konten video dari YouTube yang kemudian dipublikasikan di kanal PT KCIC, merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga harus diketahui oleh publik.
"PT KCIC atau badan publik lainnya untuk menjamin informasi di website atau akun YouTube milik badan publik aman digunakan oleh pers sehingga fungsi kebebasan pers tidak terhambat oleh gugatan-gugatan yang tidak perlu," kata Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia.
"Gugatan-gugatan tersebut dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan merugikan publik karena berpotensi menghilangkan fungsi kontrol sosial pers," menurut Ade Wahyudi, Direktur Eksekutif LBH Pers.
KompasTV juga disuruh membayar klaim hak cipta atas seluruh video yang dipakai sebesar Rp1,3 miliar. Menurut KompasTV, tuntutan klaim ke Youtube ini diketahui PT KCIC.
Tuntutan itu terjadi setelah kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun.
Sebagai informasi, video berita yang terkena YouTube copyright strike berdampak pada dismonetisasi dan sulit mengunggah video lain hingga media yang dituntut membayar klaimnya.
Jika terkena YouTube copyright strike hingga tiga kali, Youtube akan menutup kanal dan menghapus seluruh video berita.
Padahal, visual yang dipersoalkan youtuber tersebut pernah digunakan membuat berita tentang proyek kereta api cepat, dan diputar di sela perhelatan G20 pada bulan November 2022. Saat itu, penggunaan materi visual KCIC tidak dipersoalkan.
PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.
Proyek dari perusahaan ini yaitu Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia. Artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC.
Di sisi lain, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya," ujar Ketum AJI.
"Perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers."