Jaksa Paris Manalu Posting Foto Henry Surya Bos KSP Indosurya di Kejaksaan

Henry Surya Bos KSP diserahkan ke Jaksa
Sumber :
  • Instagram @farismanalu

VIVA Nasional – Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS), tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Rekening Ivan Sugianto Diblokir, Ahmad Sahroni Sebut Ada Dugaan Aktivitas Ilegal

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu 13 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejagung Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Henry Surya sudah lengkap atau P21. Henry Surya sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin).

"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," kata Whisnu.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Dilihat VIVA dari Instagram salah satu jaksa @farismanalu, nampak Henry diserahkan ke jaksa untuk menghadapi sidang kedua kalinya. Henry memakai kaus berkerah berwarna biru dan memakai masker serta ditemani kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Senjata api (foro ilustrasi)

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

Pengemudi inisial P itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kelakuannya

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024