KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah aset yang sudah disita senilai Rp30 miliar.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Minggu, 14 Mei 2023.

Ali mengatakan tim penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP.

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri merilis kasus Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham

Photo :
  • ANTARA FOTO

Menurut dia, penyitaan aset juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," jelas Ali.

Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pun, setelah lakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak menyandang status tersangka, Ricky Ham sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham juga sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023. Ricky akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). (Ant)
 

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

KPK berhasil menyita sejumlah amplop berlogo pasangan cagub Rohidin Mersyah. Rohidin pada pilkada serentak 2024 ini kembali maju sebagai cagub Bengkulu. Isinya Rp 50 ribu

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024