KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis
- KPK.go.id
VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah aset yang sudah disita senilai Rp30 miliar.
"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Minggu, 14 Mei 2023.
Ali mengatakan tim penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP.
Menurut dia, penyitaan aset juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.
"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," jelas Ali.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pun, setelah lakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak menyandang status tersangka, Ricky Ham sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham juga sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023. Ricky akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). (Ant)
Â