MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan

Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mahkamah Agung RI (MA) mengeluarkan putusan bahwa Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut terbukti dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap Helmut Hermawan yang sebagai mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), pada persidangan pada 8 Mei 2023 lalu.

Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

Mengenai putusan Mahkamah Agung, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menjelaskan bahwa proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.

"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum, Artinya terdakwa harus dibebaskan," ujat Fickar kepada awak media Jumat 12 Mei 2023.

Private Placement Direstui, BNBR Lunasi Utang ke Eurofa dan SMIL

Disisi lain, Fickar mengatakan pihak Helmut Hermawan bisa menggugat balik terhadap Zainal Abidin Siregar secara perdata maupun pidana.

"Karena ada kerugiaan materil dan inmateriil yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," ujarnya.

IHSG Ditutup Terkoreksi pada Sesi I, Saham INKP hingga AMMN Jadi Top Gainers

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin mengatakan dalam hal ini Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Helmut Hermawan dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.

"Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan." ujarnya.

Pihaknya pun berharap dengan tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini.

"Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini," ujarnya

Sholeh menjelaskan kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM. 

"Pada waktu PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih. Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan,” ujar Sholeh.

Dalam hal ini Helmut Hermawan juga menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut.

Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tidak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.

"Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain," ujarnya.

Sehingga pada akhirnya, kata Sholeh, pihak Helmut membatalkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan karena adanya wanprestasi dari pihak Zainal.

"Ditungguin selama enam bulan, ditambah lagi selama tiga bulan ternyata mereka tidak jelas jadi atau tidak. Kalau jadi diambil 85 persen mana sisanya? Kan gitu," ujarnya.

Namun,setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.

"Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari," ujar Sholeh.

"Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta Dolar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari," tambahnya.

Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta. (Foto ilustrasi)

IHSG Anjlok ke Level 7.200 saat Penutupan Bursa, tapi Sederet Saham Ini Justru Melejit

IHSG merosot sebanyak 0,63 persen atau 45,73 poin pada akhir perdagangan pasar, Kamis (28/11/2024). Penurunan menekan indeks tersungkur ke level 7.200,16. Ini ulasannya

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024